Cerita Habib Rizieq soal Pembubaran FPI
Selasa, 04 Mei 2021 - 15:13 WIB
"Sekarang ada rekomendasi dari Kemenag. Selembar surat dari Kemenag kita ikrar dari FPI setia Pancasila UUD 1945 dan NKRI. Hal tersebut kami lakukan, rekomendasi kami dapat," terang Rizieq.
Baca juga: Disinggung soal Teroris hingga ISIS, Habib Rizieq: Itu Tak Benar!
Setelah mendapat rekomendasi tersebut Rizieq langsung mengirim berkas ke Kemendagri. Namun, Kemendagri melihat masih ada yang kurang dalam Anggaran Dasar FPI sehingga SKT tidak diterbitkan.
"Pasal yang kurang dalam Anggaran Dasar itu pasal soal penyelesaian sengketa. Pasal itu dalam Anggaran Dasar memang ada, adanya di Anggaran Rumah Tangga. Nah Kemendagri minta dimasukkan dalam AD sekaligus minta penjelasan soal khilafah," kata Habib Rizieq.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Kementerian atau Lembaga sejak 30 Desember melarang segala bentuk aktivitas dan penggunaan atribut FPI. Bekas markas FPI di Petamburan juga dijadikan Kampung Tangguh Jaya (KTJ) untuk menanggulangi pandemi Covid-19.
Baca juga: Disinggung soal Teroris hingga ISIS, Habib Rizieq: Itu Tak Benar!
Setelah mendapat rekomendasi tersebut Rizieq langsung mengirim berkas ke Kemendagri. Namun, Kemendagri melihat masih ada yang kurang dalam Anggaran Dasar FPI sehingga SKT tidak diterbitkan.
"Pasal yang kurang dalam Anggaran Dasar itu pasal soal penyelesaian sengketa. Pasal itu dalam Anggaran Dasar memang ada, adanya di Anggaran Rumah Tangga. Nah Kemendagri minta dimasukkan dalam AD sekaligus minta penjelasan soal khilafah," kata Habib Rizieq.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Kementerian atau Lembaga sejak 30 Desember melarang segala bentuk aktivitas dan penggunaan atribut FPI. Bekas markas FPI di Petamburan juga dijadikan Kampung Tangguh Jaya (KTJ) untuk menanggulangi pandemi Covid-19.
(muh)
Lihat Juga :