Pengumuman Hasil Tes Pegawai KPK Tunggu Putusan MK
Selasa, 04 Mei 2021 - 11:21 WIB
"Yang pasti KPK hanya menjalankan perintah UU. Kami kira siapa pun pimpinan KPK, Dewas KPK dan pegawai KPK saat ini pasti tunduk kepada semua peraturan perundangan selurus-lurusnya sesuai dengan sumpah jabatannya karena perintah UU. Apa yang dilakukan KPK karena perintah UU. KPK belum membuka hasil dan belum menyampaikan pengumuman karena perlu dihadiri oleh pimpinan lengkap," tutur A li.
Dia mengatakan, Sekjen akan melaporkan ke pimpinan untuk proses mekanisme pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang harus ditindaklanjuti. Itu bersifat teknis kepegawaian di bawah tanggung jawab Sekjen KPK, sehingga tertunda.
Menurut dia, penundaan pengumuman penting karena ada gugatan uji materi atau judicial review terkait UU KPK yang rencananya diputus pada hari ini.
"Tentu KPK harus menunggu putusan MK. Apa pun isi putusan MK terkait gugatan UU 19 Tahun 2019 pasti ada konsekuensi kepada KPK," katanya.
Lihat Juga: Paman Birin Menang Praperadilan, Denny Indrayana: Selamat Ulang Tahun Pamannya Haji Isam
Dia mengatakan, Sekjen akan melaporkan ke pimpinan untuk proses mekanisme pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang harus ditindaklanjuti. Itu bersifat teknis kepegawaian di bawah tanggung jawab Sekjen KPK, sehingga tertunda.
Menurut dia, penundaan pengumuman penting karena ada gugatan uji materi atau judicial review terkait UU KPK yang rencananya diputus pada hari ini.
"Tentu KPK harus menunggu putusan MK. Apa pun isi putusan MK terkait gugatan UU 19 Tahun 2019 pasti ada konsekuensi kepada KPK," katanya.
Lihat Juga: Paman Birin Menang Praperadilan, Denny Indrayana: Selamat Ulang Tahun Pamannya Haji Isam
(dam)
tulis komentar anda