Didorong Gantikan Prabowo Jadi Ketum Gerindra, Dasco Laporkan Ketua KNPI ke Polisi

Senin, 03 Mei 2021 - 19:38 WIB


Laporan tersebut pun teregister LP/B/0296/V/2021/BARESKRIM per tanggal 3 Mei 2021. Dalam laporan itu tertulis bahwa pelapor disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Maulana menambahkan, pernyataan Lisman Hasibuan seolah bahwa kliennya menginginkan posisi Ketua Umum Partai Gerindra. Padahal, hal itu tidak benar.

"Hal ini dinyatakan oleh klien kami Dasco bahwa hal itu tidak benar. Karena yang pertama, posisi Menhan maupun selaku Ketum Gerindra itu sama sekali tidak ada pertentangan. Kedua-duanya bisa berjalan dan sampai saat ini kedua-duanya berjalan dengan baik," ujar Maulana.

Baca juga: Soal Vaksin Nusantara, KNPI Tegaskan Dukung Karya Anak Bangsa
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!