Lewat Eazy Paspport, Kantor Imigrasi Proses 55 Permohonan Paspor di Gedung MPR

Senin, 03 Mei 2021 - 16:50 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat menggelar layanan eazy paspport di Gedung MPR, Jumat 30 April 2021. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat menggelar layanan eazy paspport di Gedung MPR, Jakarta, Jumat 30 April lalu. Kegiatan tersebut unutk memudahkan permohonan paspor secara kolektif tanpa harus datang ke kantor Imigrasi.

Layanan eazy passport merupakan layanan urus paspor kolektif yang menjangkau kantor, kampus, komunitas, dan komplek perumahan.

"Seluruh proses permohonan paspor mulai dari pemeriksaan berkas persyaratan, wawancara, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari dilakukan di lokasi kegiatan," kata Kasubsi Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Irma Siregar dalam siaran pers, Senin (3/5/2021).

Terkait layanan eazy paspport di Gedung MPR, kata dia, permohonan paspor yang diproses sebanyak

55 orang dengan rincian sebagai berikut, paspor elektronik sebanyak 13 pemohon dan paspor biasa sebanyak 42 pemohon.



Kegiatan dilaksanakan dengan menggunakan kaidah protokol kesehatan, baik petugas maupun pemohon Paspor agar terhindar dari penyebaran Covid-19 yang masif penyebaranya belakangan ini.. Pelayanan eazy passport bisa dilaksanakan pada jam dan hari kerja sesuai kesepakatan antara perwakilan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More