Munarman Belum Juga Bisa Ditemui Usai Ditangkap, Ini Dalih Polri
Senin, 03 Mei 2021 - 16:31 WIB
JAKARTA - Polri memaparkan alasan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman belum bisa ditemui oleh keluarga atau pun kuasa hukum pasca-ditangkap Densus 88 Antiteror.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, sampai saat ini, Munarman masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Hal itu adalah murni dari kewenangan dan pertimbangan dari penyidik ketika menangani kasus dugaan terorisme.
"Karena kan tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Soal Penangkapan Munarman, Fadli Zon: Kita Tahu Siapa yang Sebenarnya Teroris
Meskipun begitu, Rusdi memastikan bahwa, ke depannya Munarman bakal mendapatkan hak-haknya sebagai seseorang yang menjalani proses hukum. "Tentunya ke depan itu nanti akan didampingi oleh kuasa hukum," ujar Rusdi.
Munarman ditangkap Selasa, 27 April 2021 pukul 15.30 WIB, di kediamannya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta; Makassar, Sulawesi Selatan; dan Medan, Sumatera Utara.
Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Pengacara Dilarang Temui Munarman, Polri: Hukum Acara Terorisme Berbeda dengan Pidana Biasa
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, sampai saat ini, Munarman masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Hal itu adalah murni dari kewenangan dan pertimbangan dari penyidik ketika menangani kasus dugaan terorisme.
"Karena kan tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Soal Penangkapan Munarman, Fadli Zon: Kita Tahu Siapa yang Sebenarnya Teroris
Meskipun begitu, Rusdi memastikan bahwa, ke depannya Munarman bakal mendapatkan hak-haknya sebagai seseorang yang menjalani proses hukum. "Tentunya ke depan itu nanti akan didampingi oleh kuasa hukum," ujar Rusdi.
Munarman ditangkap Selasa, 27 April 2021 pukul 15.30 WIB, di kediamannya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta; Makassar, Sulawesi Selatan; dan Medan, Sumatera Utara.
Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Pengacara Dilarang Temui Munarman, Polri: Hukum Acara Terorisme Berbeda dengan Pidana Biasa
(abd)
tulis komentar anda