Dear Ayah Bunda, Jangan Umbar Privasi Anak di Medsos
Senin, 03 Mei 2021 - 05:12 WIB
BELUM semua orang tua menyadari bahwa anak memiliki privasi yang seharusnya dijaga dan dilindungi. Mengunggah foto dan data diri anak di media sosial (medsos) salah satu bentuk pelanggaran terhadap privasi anak.
Dosen pada Fakultas Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rena Latifa, mengatakan, sebenarnya anak punya hak apakah semua hal tentang kehidupannya (privasinya) boleh di-share ke publik atau tidak. Saat masih kecil dia memang belum menyadari, namun nanti di masa dewasa bisa jadi dia kesal kenapa orang tuanya membagi privasinya sewaktu dia kecil.
Apalagi jika risikonya ke arah kejahatan siber, data anak mudah sekali dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Termasuk data-data nama sekolah yang ada di seragam sekolah dan terfoto, dia menyarankan agar sebaiknya dikaburkan identitasnya saat diunggah.
“Menjaga privasi anak sama pentingnya dengan memberikan jaminan rasa aman bagi tumbuh kembang anak,” ujarnya Minggu (2/5/2021).
(Baca Juga: Cegah Kejahatan di Dunia Maya, Orang Tua Harus Pantau Medsos Anak )
Rena menyarankan agar dalam membagi identitas anak, orang tua lebih bijak, yakni yang umum-umum saja, tidak terlalu mendetail, apalagi jika akan mempermalukan anak di masa depannya nanti. Jika anak sudah dibuatkan media sosial, dia meminta agar membatasi circle pertemanannya untuk orang-orang yang dikenal saja.
“Pakai fiture ‘share terbatas’ pada anggota keluarga atau circle yang lebih kecil saja, jika ingin share family moment yang sifatnya personal seperti momen ulang tahun dan sejenisnya,” ujarnya.
Isu privasi anak makin penting menyusul hasil riset "Neurosensum Indonesia Consumers Trend 2021: Social Media Impact on Kids" oleh perusahaan riset independen berbasis kecerdasan buatan (AI), Neurosensum yang menyatakan bahwa sekitar 87% anak-anak di Indonesia sudah dikenalkan medsos sebelum menginjak usia 13 tahun. Menurut riset ini rata-rata anak Indonesia dikenalkan medsos saat berumur 7 tahun.
( Baca Juga:Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan )
Dosen pada Fakultas Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rena Latifa, mengatakan, sebenarnya anak punya hak apakah semua hal tentang kehidupannya (privasinya) boleh di-share ke publik atau tidak. Saat masih kecil dia memang belum menyadari, namun nanti di masa dewasa bisa jadi dia kesal kenapa orang tuanya membagi privasinya sewaktu dia kecil.
Apalagi jika risikonya ke arah kejahatan siber, data anak mudah sekali dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Termasuk data-data nama sekolah yang ada di seragam sekolah dan terfoto, dia menyarankan agar sebaiknya dikaburkan identitasnya saat diunggah.
“Menjaga privasi anak sama pentingnya dengan memberikan jaminan rasa aman bagi tumbuh kembang anak,” ujarnya Minggu (2/5/2021).
(Baca Juga: Cegah Kejahatan di Dunia Maya, Orang Tua Harus Pantau Medsos Anak )
Rena menyarankan agar dalam membagi identitas anak, orang tua lebih bijak, yakni yang umum-umum saja, tidak terlalu mendetail, apalagi jika akan mempermalukan anak di masa depannya nanti. Jika anak sudah dibuatkan media sosial, dia meminta agar membatasi circle pertemanannya untuk orang-orang yang dikenal saja.
“Pakai fiture ‘share terbatas’ pada anggota keluarga atau circle yang lebih kecil saja, jika ingin share family moment yang sifatnya personal seperti momen ulang tahun dan sejenisnya,” ujarnya.
Isu privasi anak makin penting menyusul hasil riset "Neurosensum Indonesia Consumers Trend 2021: Social Media Impact on Kids" oleh perusahaan riset independen berbasis kecerdasan buatan (AI), Neurosensum yang menyatakan bahwa sekitar 87% anak-anak di Indonesia sudah dikenalkan medsos sebelum menginjak usia 13 tahun. Menurut riset ini rata-rata anak Indonesia dikenalkan medsos saat berumur 7 tahun.
( Baca Juga:Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan )
tulis komentar anda