Kasus Asabri, Kejagung Kirim Berkas 9 Tersangka ke JPU

Minggu, 02 Mei 2021 - 00:19 WIB
Kemudian sambung Kapuspenkum, ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 sampai dengan Maret 2016, SW selaku Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode Maret 2016 sampai dengan Juli 2020, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014.

"HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 sampai dengan 2014 dan 2015 sampai dengan 2019 dan IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 sampai dengan Januari 2017," ucap Leonard.

Baca juga: Salurkan Bantuan ke Kupang, Asabri Tegaskan Komitmen Perbaikan Layanan

Di dalam berkas perkara tersebut dijelaskan Leonard, pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP," jelas Leonard.

Lebih lanjut dikatakan Leonard, berkas perkara yang diserahkan itu akan lebih dulu diteliti oleh Jaksa Peneliti dalam jangka waktu 14 hari ke depan baik kelengkapan syarat formal maupun materil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!