Kasus Asabri, Kejagung Kirim Berkas 9 Tersangka ke JPU

Minggu, 02 Mei 2021 - 00:19 WIB
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya menyerahkan sembilan berkas perkara dugaan Tipikor PT Asabri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya menyerahkan sembilan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Asabri.

Baca juga: Asabri Serahkan Manfaat Asuransi Rp20,785 M bagi Korban KRI Nanggala 402



Penyerahan berkas sembilan tersangka tersebut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jumat 30 April 2021.

"Sembilan tersangka itu yakni LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation," kata Leonard dalam keterangannya, Sabtu (1/5/2021).

Baca juga: Korupsi PT Asabri, 5 Petinggi Swasta Diperiksa terkait Aset Benny Tjokro
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!