Dualisme Kepengurusan PPK Kosgoro 1957 Dipastikan Sudah Selesai

Sabtu, 01 Mei 2021 - 10:30 WIB
Intinya lanjut Sabil, Azis Syamsudin Ketua Umum Kosgoro 1957 hasil Munaslub Bali mendukung penuh kepengurusan dan melebur ke kepengurusan Kosgoro 1957 versi Menkumham kepada Agung Laksono, Ketua Umum hasil Munas III Kosgoro 1957 tahun 2013.

Kesepakatan lainnya menurut Ketua Bidang Hukum dan HAM PPK Kosgoro 1957, Muslim Jayabutarbutar adalah Azis Syamsuddin selaku Ketua Umum dan Sekjen Bowo Sidik Pangarso membatalkan Akta Pendirian Kosgoro 1957 sebagai dasar lahirnya SK menkumham Perkumpulan Kosgoro 1957, kemudian membatalkan SK Menkumham Perkumpulan Kosgoro 1957.

“Ternyata kesepakatan damai yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak diingkari oleh Azis Syamsudin. Dimana ada pihak-pihak tertentu menggunakan Kosgoro 1957 untuk kepentingan politik tertentu,” ungkap Muslim.

Sebelum SKT mendagri diperpanjang Tahun 2020, Kosgoro 1957 Pimpinan Agung Laksono berupaya menghubungi Azis Syamsuddin untuk menggunakan SK Menkumham. Tetapi kata Muslim, tidak ditanggapi dengan baik oleh pihak Azis Syamsuddin.

“Atas dasar tersebut maka Kepengurusan dengan SKT Kemendagri itulah yang menjadi dasar PPK Kosgoro 1957 melaksanakan Mubes IV di Cirebon tanggal 6-9 Maret 2021 dan Mubes dibuka langsung oleh Bapak Airlangga Hartarto selaku Ketua Umum Partai Golkar,” tegas Muslim.

Berdasarkan penjelasan di atas maka lanjut Muslim, sangat naif jika ada pihak yang berpendapat bahwa masih ada dualisme kepengurusan PPK Kosgoro 1957. Baca juga: Ketum Kosgoro 57 Ajak Kader Kawal Program Kartu Prakerja

“Saya harus tegaskan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan PPK Kosgoro 1957 tidak ada yang lain. Pandangan Pak Ridwan Hisyam bahwa ada dualisme mungkin karena kurang informasi saja. Beliau memang tidak mengikuti perkembangan Kosgoro 1957 selama ini. Semoga penjelasan ini bisa memperkaya pemahaman Pak Ridwan Hisyam untuk kemudian memberikan penjelasan yang sejelas jelasnya agar tidak miskomunikasi,” tutup Muslim.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!