Pengacara Dilarang Temui Munarman, Polri: Hukum Acara Terorisme Berbeda dengan Pidana Biasa
Jum'at, 30 April 2021 - 17:21 WIB
JAKARTA - Polri angkat bicara soal adanya pelarangan pengacara menemui Eks Sekretaris Umum FPI Munarman di Rutan Polda Metro Jaya, usai ditangkap Densus 88 Antiteror.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pola penanganan kasus terorisme berbeda dengan tindak pidana umum lainnya. Sebab itu, ada hal yang lebih ketat dalam menangani pidana terorisme.
"Penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Video Viral Munarman, Rocky Gerung: Pihak Hotel Patut Dipersoalkan
Ramadhan menyebut, Densus 88 Antiteror Polri masih memiliki waktu untuk melakukan pendalaman kepada Munarman sebagai tersangka. Oleh sebab itu, kata dia, saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan kasus itu kepada tersangka.
"Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami, dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut. Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," ujar Ramadhan.
Seperti diketahui, Munarman ditangkap Selasa, 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di kediamannya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Tak Bisa Dijenguk, Pihak Munarman Akan Tempuh Jalur Hukum
Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pola penanganan kasus terorisme berbeda dengan tindak pidana umum lainnya. Sebab itu, ada hal yang lebih ketat dalam menangani pidana terorisme.
"Penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Video Viral Munarman, Rocky Gerung: Pihak Hotel Patut Dipersoalkan
Ramadhan menyebut, Densus 88 Antiteror Polri masih memiliki waktu untuk melakukan pendalaman kepada Munarman sebagai tersangka. Oleh sebab itu, kata dia, saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan kasus itu kepada tersangka.
"Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami, dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut. Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," ujar Ramadhan.
Seperti diketahui, Munarman ditangkap Selasa, 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di kediamannya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Tak Bisa Dijenguk, Pihak Munarman Akan Tempuh Jalur Hukum
Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda