Syahganda Dihukum 10 Bulan Penjara, Rachland: Satu Menit Pun Tidak Pantas!
Jum'at, 30 April 2021 - 14:34 WIB
Sebelumnya, pendapat senada diungkapkan Presidium Gerakan Pro Demokrasi Indonesia Andrianto yang menilai seharusnya Syahganda bebas murni. "Dari fakta persidangan tidak terpenuhi unsur, dalil, maupun faktual hukumnya. Sidangnya Absurd. Hanya untuk memenjarakan Syahganda," kata Andrianto, Kamis 29 April 2021 malam.
Dia menilai putusan hakim menimbulkan preseden, yakni kebebasan berpendapat melalui medsos dalam hal ini Twitter bisa terkena sanksi hukum. Padahal, subtansi negara adalah kebebasan yang dijamin konstitusi, yakni UUD 45. "Dan lucunya lagi dalam tuntutan jaksa malah masukkan Grup WA sebagai dasar tuntutan," tuturnya.
Baca juga: Dukung Syahganda Nainggolan, Puluhan Aktivis Kumpul di Radio Dalam
Dia menilai putusan hakim menimbulkan preseden, yakni kebebasan berpendapat melalui medsos dalam hal ini Twitter bisa terkena sanksi hukum. Padahal, subtansi negara adalah kebebasan yang dijamin konstitusi, yakni UUD 45. "Dan lucunya lagi dalam tuntutan jaksa malah masukkan Grup WA sebagai dasar tuntutan," tuturnya.
Baca juga: Dukung Syahganda Nainggolan, Puluhan Aktivis Kumpul di Radio Dalam
(dam)
Lihat Juga :