Boleh Berwisata saat Masa Larangan Mudik, Ini Syaratnya
Kamis, 29 April 2021 - 18:45 WIB
Lebih lanjut Wiku mengingatkan agar penyelenggaraan pariwisata tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan dengan membatasi jumlah pengunjung.
"Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk membatasi jumlah pengunjung," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan melarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442/2021. Masa larangan mudik mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca juga: Kapolda Metro Pantau Kesiapan Penyekatan Larangan Mudik di Cikarang Barat
(abd)
Lihat Juga :