Boleh Berwisata saat Masa Larangan Mudik, Ini Syaratnya
Kamis, 29 April 2021 - 18:45 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa berwisata saat masa larangan mudik memang diperbolehkan. Namun ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.
"Kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili atau dalam satu aglomerasinya masing-masing. Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan," katanya dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Wilayah aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan. Misalnya Jabodetabek atau pun Bandung Raya.
Baca juga: Tak Sesuai Trayek dan Peruntukan, Mobil Travel Bisa Ditilang Tanpa Tunggu Larangan Mudik
Lebih lanjut Wiku mengingatkan agar penyelenggaraan pariwisata tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan dengan membatasi jumlah pengunjung.
"Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk membatasi jumlah pengunjung," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan melarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442/2021. Masa larangan mudik mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca juga: Kapolda Metro Pantau Kesiapan Penyekatan Larangan Mudik di Cikarang Barat
"Kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili atau dalam satu aglomerasinya masing-masing. Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan," katanya dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Wilayah aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan. Misalnya Jabodetabek atau pun Bandung Raya.
Baca juga: Tak Sesuai Trayek dan Peruntukan, Mobil Travel Bisa Ditilang Tanpa Tunggu Larangan Mudik
Lebih lanjut Wiku mengingatkan agar penyelenggaraan pariwisata tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan dengan membatasi jumlah pengunjung.
"Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk membatasi jumlah pengunjung," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan melarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442/2021. Masa larangan mudik mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca juga: Kapolda Metro Pantau Kesiapan Penyekatan Larangan Mudik di Cikarang Barat
(abd)
tulis komentar anda