Boleh Berwisata saat Masa Larangan Mudik, Ini Syaratnya

Kamis, 29 April 2021 - 18:45 WIB
loading...
Boleh Berwisata saat...
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa berwisata saat masa larangan mudik memang diperbolehkan. FOTO/BNPB
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa berwisata saat masa larangan mudik memang diperbolehkan. Namun ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.

"Kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili atau dalam satu aglomerasinya masing-masing. Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan," katanya dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Wilayah aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan. Misalnya Jabodetabek atau pun Bandung Raya.

Baca juga: Tak Sesuai Trayek dan Peruntukan, Mobil Travel Bisa Ditilang Tanpa Tunggu Larangan Mudik

Lebih lanjut Wiku mengingatkan agar penyelenggaraan pariwisata tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan dengan membatasi jumlah pengunjung.

"Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk membatasi jumlah pengunjung," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan melarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442/2021. Masa larangan mudik mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca juga: Kapolda Metro Pantau Kesiapan Penyekatan Larangan Mudik di Cikarang Barat
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Pariwisata Indonesia, IPTI di Jaktim Cetak SDM Berkualitas
Pariwisata Penghasil...
Pariwisata Penghasil Devisa, Prabowo Soroti Kota Kumuh
Indonesia Promosikan...
Indonesia Promosikan Pariwisata Danau Toba di Dubai Business Forum 2025
Peluncuran Bersejarah...
Peluncuran Bersejarah Asia Records Momentum Pencapaian Inovasi, Budaya, dan Pariwisata
Sambut Transformasi...
Sambut Transformasi Digital Pariwisata, SGU Gelar World Tourism Day 2025
DPR Sahkan RUU Perubahan...
DPR Sahkan RUU Perubahan Ketiga UU Kepariwisataan
Bukan Sekadar Tempat...
Bukan Sekadar Tempat Liburan, Tanjung Lesung Punya Potensi Jadi Sanctuary
Meruorah Labuan Bajo...
Meruorah Labuan Bajo Siap Naik Kelas Lewat Sinergi Baru
Kemenpar Siapkan Sistem...
Kemenpar Siapkan Sistem API untuk Saring Hotel dan Vila Ilegal di OTA
Rekomendasi
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Selama 90 Menit di Los...
Selama 90 Menit di Los Angeles, Iran Akhirnya Rasakan Euforia Piala Dunia 2026
Iran Bangkit Dua Kali,...
Iran Bangkit Dua Kali, Imbangi Selandia Baru 2-2 di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved