Nyatakan KKB Teroris, Mahfud: Papua dan Papua Barat Bagian Sah NKRI

Kamis, 29 April 2021 - 12:58 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia (RI) menyatakan status Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang berada di Papua menjadi kelompok teroris. Pihak kepolisian diminta menumpas kelompok tersebut secara cepat.

Menteri Kooordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, status teroris terhadap KKB tersebut karena telah melakukan tindakan pembubuhan dan kekerasan secara brutal yang dilakukan secara masif.



"Pemerintah mengganggap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dinyatakan sebagai teroris," kata Mahfud dalam keterangan pers, Kamis (29/4/2021).

Peningkatan status tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam UU tersebut, kata Mahfud, yang dikatakan teroris adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!