Persilakan Munarman Ajukan Praperadilan, Polri Siap Sajikan Fakta-fakta

Kamis, 29 April 2021 - 12:33 WIB
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menegaskan pihaknya bakal mengambil langkah hukum terkait penangkapan mantan sekertaris FPI Munarman oleh Densus 88.

"Atas penangkapan kemarin Insya Allah kita akan mengajukan praperadilan," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 28 April 2021. Baca juga: Soal Penangkapan Munarman, PKB: Bukti Densus 88 Profesional dan Tak Tebang Pilih

Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!