Persilakan Munarman Ajukan Praperadilan, Polri Siap Sajikan Fakta-fakta

Kamis, 29 April 2021 - 12:33 WIB
Polri mempersilakan pihak mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan kasus dugaan terorisme. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polri mempersilakan pihak mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan kasus dugaan terorisme.

Baca juga: Usut Kasus Munarman, Pengamat Intelijen Yakin Polri Profesional



"Langkah yang ditempuh apabila pihak kuasa hukum atau pihak tersangka mengajukan praperadilan, akan kami hargai," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Ramadhan menjelaskan, pengajuan praperadilan adalah hak seseorang dalam melakukan upaya hukum. Namun dalam hal ini, Polri bakal siap menyajikan fakta-fakta di proses meja hijau terkait dengan kasus tersebut.

Baca juga: Siap Bantu Polisi, Ini Penjelasan UIN Disebut-sebut Terkait Kasus Munarman

"Kami menghargai pendapat orang. Kami juga menghargai apa yang disampaikan kuasa hukum. Juga kita membuka ruang apabila ada tindakan pihak kepolisian yang mereka anggap keliru, silakan. Ada jalurnya, jalur praperadilan," ujar Ramadhan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!