Persilakan Munarman Ajukan Praperadilan, Polri Siap Sajikan Fakta-fakta

Kamis, 29 April 2021 - 12:33 WIB
Polri mempersilakan pihak mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan kasus dugaan terorisme. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polri mempersilakan pihak mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan kasus dugaan terorisme.



Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More