Pimpinan DPD Diminta Kirim Nota Protes Terkait UU Minerba

Kamis, 21 Mei 2020 - 23:21 WIB
“Itu prosesnya hampir sama. Maka tidak salah, akan banyak yang menggugat ke Mahmakah Konstitusi,” ujar Alirman.

Dia berharap apa yang dilakukan Komite II dengan meminta pimpinan melayangkan nota keberatan atau surat protes tersebut bisa menjadi pelajaran penting bagi semua lembaga negara, khususnya DPR dan Presiden agar memperhatikan dan melaksanakan amanat konstitusi dan undang-undang dalam proses bernegara, terutama berkaitan dengan proses legislasi.

“DPD ini wakil daerah. Undang-Undang Minerba itu berdampak langsung kepada masyarakat di daerah. Masukan dan suara kami wajib untuk diperhatikan dan diakomodasi. Karena itu saya bisa memahami apa yang teman-teman Komite II lakukan. Dan ke depan hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi,” tuturnya.

rsoalan UU minerba yang telah disahkan oleh DPR RI yang dimana tidak mengakomodir dari pada masukan DPD RI saya menganggap ini sudah mengasampingkan apa yang telah di amanahkan oleh UU MD3, dan tidak menjaga etika dalam kelembagaan. Yang seharusnya DPR RI juga harus menghargai putusan MK No 92/PUU-X/2012 yang di muat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More