Pasien sebagai Konsumen yang Unik
Selasa, 27 April 2021 - 04:37 WIB
Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Hal ini dinyatakan di dalam Pasal 4 (3) jo Pasal 7 (b) UU Perlindungan Konsumen. Ketentuan ini tidak dapat berlaku mutlak bagi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan. Profesor HJJ Leenen di dalam bukunya yang berjudul āGezondheidszorg en Recht een Gezondheidsrechtellyke Studieā menjelaskan bahwa terdapat 4 (empat) kelompok pasien yang tidak memerlukan informasi, yaitu jika terapi menghendaki demikian (terapi palsebo atau suggestive terapeuticum), jika merugikan pasien, jika pasien sakit jiwa, dan jika pasien belum dewasa.
Terapi plasebo merupakan bentuk perawatan yang terlihat seperti terapi medis asli, tetapi sebenarnya tidak menggunakan bahan aktif yang terbukti mengobati penyakit tersebut.
Adakalanya, pasien datang kepada dokter dengan berbagai keluhan sakit, namun setelah diperiksa, ternyata kondisinya normal. Pasien sakit hanya karena perasaan dari pasien tersebut (psikis). Dalam kondisi seperti ini, maka dokter akan melakukan terapi plasebo. Pasien diberikan obat dan anjuran pemakaiannya. Padahal, obat tersebut adalah obat plasebo yang tidak mengandung zat aktif dan tidak berpengaruh terhadap kesehatan (seringkali disebut dengan obat kosong).
Terdapat sekelompok pasien yang dikecualikan dari hak atas informasi karena pemberian informasi tersebut justru akan merugikan pasien (membuat kondisi kesehatan pasien semakin menurun). Biasanya, pasien yang termasuk dalam kelompok ini adalah pasien dengan kondisi stadium terminal (misalnya; penyakit kanker, penyakit degeneratif, penyakit paru obstruktif kronis, cystic fibrosis, stroke, parkinson, gagal jantung/heart failure, penyakit genetika, dan penyakit infeksi seperti HIV/AIDS).
Pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan mempunyai hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas jasa pelayanan kesehatan yang telah dipergunakannya. Hal ini diatur di dalam Pasal 4 (4) UU Perlindungan Konsumen. Tentunya, penyampaian pendapat dan keluhan tersebut harus melalui mekanisme yang telah diatur di dalam peraturan (biasanya diatur di dalam peraturan internal rumah sakit). Apabila pasien atau keluarga terdekat pasien menginformasikan kondisi kesehatan pasien (termasuk pendapat dan keluhan) melalui media massa, maka akan menimbulkan 2 (dua) buah konsekuensi. Pertama, pasien dianggap telah melepaskan hak rahasia kedokterannya kepada umum. Kedua, tenaga kesehatan (termasuk tenaga medis) dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan diperkenankan untuk membuka atau mengungkap rahasia kedokteran pasien sebagai hak jawab.
Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, dan pelaku usaha wajib untuk memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantiannya. Hal ini diatur di dalam Pasal 4 (8) jo Pasal 7 (f) (g) UU Perlindungan Konsumen. Pasal 19 (3) UU tersebut mempertegas pengaturan mengenai ganti rugi dengan menyatakan bahwa pemberian ganti rugi oleh pelaku usaha dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Ketentuan tersebut (mekanisme dan tenggang waktu ganti kerugian) dalam penerapannya di bidang kesehatan tentunya memerlukan penafsiran dan pemahaman tersendiri (berbeda dengan bidang lainnya) karena tiga hal sebagai berikut.
Pertama, hubungan hukum antara pemberi pelayanan kesehatan dengan penerima pelayanan kesehatan (misalnya, antara dokter dengan pasien) merupakan hubungan hukum yang bersifat inspanningsverbintennis (perikatan yang prestasinya berupa usaha maksimal), dan bukanlah hubungan hukum yang bersifat resultaatsverbintennis (perikatan yang prestasinya adalah hasil). Seorang dokter dituntut untuk berupaya semaksimal mungkin dan bekerja sesuai dengan Standar Profesi Kedokteran serta tidak dapat dituntut untuk memberikan hasil sesuai dengan keinginan pasien.
Terapi plasebo merupakan bentuk perawatan yang terlihat seperti terapi medis asli, tetapi sebenarnya tidak menggunakan bahan aktif yang terbukti mengobati penyakit tersebut.
Adakalanya, pasien datang kepada dokter dengan berbagai keluhan sakit, namun setelah diperiksa, ternyata kondisinya normal. Pasien sakit hanya karena perasaan dari pasien tersebut (psikis). Dalam kondisi seperti ini, maka dokter akan melakukan terapi plasebo. Pasien diberikan obat dan anjuran pemakaiannya. Padahal, obat tersebut adalah obat plasebo yang tidak mengandung zat aktif dan tidak berpengaruh terhadap kesehatan (seringkali disebut dengan obat kosong).
Terdapat sekelompok pasien yang dikecualikan dari hak atas informasi karena pemberian informasi tersebut justru akan merugikan pasien (membuat kondisi kesehatan pasien semakin menurun). Biasanya, pasien yang termasuk dalam kelompok ini adalah pasien dengan kondisi stadium terminal (misalnya; penyakit kanker, penyakit degeneratif, penyakit paru obstruktif kronis, cystic fibrosis, stroke, parkinson, gagal jantung/heart failure, penyakit genetika, dan penyakit infeksi seperti HIV/AIDS).
Pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan mempunyai hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas jasa pelayanan kesehatan yang telah dipergunakannya. Hal ini diatur di dalam Pasal 4 (4) UU Perlindungan Konsumen. Tentunya, penyampaian pendapat dan keluhan tersebut harus melalui mekanisme yang telah diatur di dalam peraturan (biasanya diatur di dalam peraturan internal rumah sakit). Apabila pasien atau keluarga terdekat pasien menginformasikan kondisi kesehatan pasien (termasuk pendapat dan keluhan) melalui media massa, maka akan menimbulkan 2 (dua) buah konsekuensi. Pertama, pasien dianggap telah melepaskan hak rahasia kedokterannya kepada umum. Kedua, tenaga kesehatan (termasuk tenaga medis) dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan diperkenankan untuk membuka atau mengungkap rahasia kedokteran pasien sebagai hak jawab.
Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, dan pelaku usaha wajib untuk memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantiannya. Hal ini diatur di dalam Pasal 4 (8) jo Pasal 7 (f) (g) UU Perlindungan Konsumen. Pasal 19 (3) UU tersebut mempertegas pengaturan mengenai ganti rugi dengan menyatakan bahwa pemberian ganti rugi oleh pelaku usaha dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Ketentuan tersebut (mekanisme dan tenggang waktu ganti kerugian) dalam penerapannya di bidang kesehatan tentunya memerlukan penafsiran dan pemahaman tersendiri (berbeda dengan bidang lainnya) karena tiga hal sebagai berikut.
Pertama, hubungan hukum antara pemberi pelayanan kesehatan dengan penerima pelayanan kesehatan (misalnya, antara dokter dengan pasien) merupakan hubungan hukum yang bersifat inspanningsverbintennis (perikatan yang prestasinya berupa usaha maksimal), dan bukanlah hubungan hukum yang bersifat resultaatsverbintennis (perikatan yang prestasinya adalah hasil). Seorang dokter dituntut untuk berupaya semaksimal mungkin dan bekerja sesuai dengan Standar Profesi Kedokteran serta tidak dapat dituntut untuk memberikan hasil sesuai dengan keinginan pasien.
Lihat Juga :