Terbukti Terima Suap, Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 26 April 2021 - 15:49 WIB
Mantan anggota BPK Rizal Djalil divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap. Foto/dok.SINDONews
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil . Ia juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Rizal Djalil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima suap. Rizal Djalil diyakini terbukti menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura atau sekira Rp1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Rizal Djalil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima suap. Rizal Djalil diyakini terbukti menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura atau sekira Rp1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara
Lihat Juga :