DPR Nilai Pengetatan Perjalanan Sudah Tepat, Masyarakat Harus Ikuti
Minggu, 25 April 2021 - 06:53 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai keputusan pemerintah membuat kebijakan pengetatan perjalanan sebelum peniadaan mudik sudah tepat. Sebab, pengetatan dinilai bisa mengantisipasi masyarakat mudik sebelum waktu pelarangan.
"Keputusan pemerintah sudah sangat tepat. Setelah mengeluarkan larangan mudik, ditambah dengan pengetatan sebelum keputusan tanggal larangan mudik," ujar Rahmad Handoyo, Sabtu (24/4/2021).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini memahami kebijakan pengetatan perlu karena banyak masyarakat yang nekat pulang kampung atau mudik sebelum 6 Mei. Dirinya berharap keputusan pemerintah mengetatkan, kemudian meniadakan mudik bisa mencegah tsunami Covid-19 seperti di India. "Dengan adanya pengetatan, masyarakat akan berpikir ulang ketika mau melakukan perjalanan," katanya.
Rahmad mengatakan, masyarakat harus mendukung kebijakan pemerintah, karena tujuannya melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Dirinya pun mendorong masyarakat di daerah agar mengimbau keluarga mengurungkan niat mudik.
Dia juga menilai, penegakan aturan oleh petugas di lapangan juga sangat penting. "Bila ketahuan mudik dan tidak menggunakan rapid test antigen, ya silakan pulang," kata Rahmad.
Diketahui, pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini pada 6-17 Mei 2021 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkannya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 itu. Adapun pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
"Keputusan pemerintah sudah sangat tepat. Setelah mengeluarkan larangan mudik, ditambah dengan pengetatan sebelum keputusan tanggal larangan mudik," ujar Rahmad Handoyo, Sabtu (24/4/2021).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini memahami kebijakan pengetatan perlu karena banyak masyarakat yang nekat pulang kampung atau mudik sebelum 6 Mei. Dirinya berharap keputusan pemerintah mengetatkan, kemudian meniadakan mudik bisa mencegah tsunami Covid-19 seperti di India. "Dengan adanya pengetatan, masyarakat akan berpikir ulang ketika mau melakukan perjalanan," katanya.
Rahmad mengatakan, masyarakat harus mendukung kebijakan pemerintah, karena tujuannya melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Dirinya pun mendorong masyarakat di daerah agar mengimbau keluarga mengurungkan niat mudik.
Dia juga menilai, penegakan aturan oleh petugas di lapangan juga sangat penting. "Bila ketahuan mudik dan tidak menggunakan rapid test antigen, ya silakan pulang," kata Rahmad.
Diketahui, pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini pada 6-17 Mei 2021 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkannya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 itu. Adapun pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
tulis komentar anda