DPR Nilai Pengetatan Perjalanan Sudah Tepat, Masyarakat Harus Ikuti

Minggu, 25 April 2021 - 06:53 WIB
loading...
DPR Nilai Pengetatan...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai keputusan pemerintah membuat kebijakan pengetatan perjalanan sebelum peniadaan mudik sudah tepat. Sebab, pengetatan dinilai bisa mengantisipasi masyarakat mudik sebelum waktu pelarangan.

"Keputusan pemerintah sudah sangat tepat. Setelah mengeluarkan larangan mudik, ditambah dengan pengetatan sebelum keputusan tanggal larangan mudik," ujar Rahmad Handoyo, Sabtu (24/4/2021).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini memahami kebijakan pengetatan perlu karena banyak masyarakat yang nekat pulang kampung atau mudik sebelum 6 Mei. Dirinya berharap keputusan pemerintah mengetatkan, kemudian meniadakan mudik bisa mencegah tsunami Covid-19 seperti di India. "Dengan adanya pengetatan, masyarakat akan berpikir ulang ketika mau melakukan perjalanan," katanya.

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Alihkan Dananya ke Investasi Reksa Dana

Rahmad mengatakan, masyarakat harus mendukung kebijakan pemerintah, karena tujuannya melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Dirinya pun mendorong masyarakat di daerah agar mengimbau keluarga mengurungkan niat mudik.

Dia juga menilai, penegakan aturan oleh petugas di lapangan juga sangat penting. "Bila ketahuan mudik dan tidak menggunakan rapid test antigen, ya silakan pulang," kata Rahmad.

Baca juga: Polsek Indralaya-Polres OI Gelar Razia Jelang Penerapan Pembatasan Mudik 2021

Diketahui, pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini pada 6-17 Mei 2021 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkannya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 itu. Adapun pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen menuturkan pemerintah harus tanggap dan merespons secara tepat pemudik. Harus ada upaya pencegahan agar Covid-19 tidak menyebar secara cepat.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Arus Mudik, Armada Bus di Terminal Harjamukti Ditambah

"Misal, dengan isolasi dulu di penginapan atau hotel, sebelum masuk ke kampung halaman. Pemda harus berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mengatur agar desa bisa dicegah dari penularan virus," kata Nabil secara terpisah.

Kemudian, pria yang akrab disapa Gus Nabil ini menuturkan, pemerintah pusat harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar informasi penanganan terhadap pemudik tepat dan satu pintu. Kalau kebijakan mengambang, maka tidak akan efektif. Kalau terkoordinasi dengan baik, kebijakan akan berjalan sesuai rencana.

"Yang kita cari adalah kebijakan yang efektif dan tepat sasaran, bukan mencari sanksi. Maka, dibutuhkan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, terkait kebijakan mudik ini. Jangan sampai, kebijakan tidak efektif dan hanya jadi jargon semata," kata Nabil.

(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
AHRT Raih 2 Podium pada...
AHRT Raih 2 Podium pada Race 1 ARRC Jepang, Irfan dan Herjun Tembus Tiga Besar
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
Infografis
Harus Diperhatikan OJK,...
Harus Diperhatikan OJK, Ini 10 Aspirasi Masyarakat Pinjol Ilegal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved