Soal Reshuffle, Seharusnya Pertimbangan Politis di Bawah Pertimbangan Kebutuhan Teknis
Jum'at, 23 April 2021 - 17:28 WIB
"Karena jumlah kementerian dibatasi berdasarkan UU sebanyak 34, maka dengan peningkatan status BKPM, harus ada kementerian yang diturunkan statusnya atau digabungkan. Menjadi pertanyaan mengapa justru Kementerian Ristek yang kemudian digabungkan dengan Kemendikbud, bukan kementerian lainnya yang diturunkan dan atau digabungkan dengan kementerian lainnya," ujar Fadhil Hasan yang juga pendiri Narasi Institute.
Menurut Fadhil Hasan, tidak bijak bila pembentukan kementerian baru yakni Kementerian Investasi harus mengorbankan Kementerian Ristek.
"Sebenarnya pembentukan Kementerian Investasi tidak perlu harus menggugurkan kementerian lainnya terlebih lagi Kementerian Ristek. Sungguh tidak tepat, pembentukan kementerian baru yaitu Kementerian Investasi harus menumbalkan Kementerian Ristek karena jumlah kementerian saat ini sudah 34 yaitu jumlah maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara yaitu jumlah keseluruhan Kementerian paling banyak 34 (tiga puluh empat)," jelas Fadhil Hasan.
Menurut Fadhil Hasan, tidak bijak bila pembentukan kementerian baru yakni Kementerian Investasi harus mengorbankan Kementerian Ristek.
"Sebenarnya pembentukan Kementerian Investasi tidak perlu harus menggugurkan kementerian lainnya terlebih lagi Kementerian Ristek. Sungguh tidak tepat, pembentukan kementerian baru yaitu Kementerian Investasi harus menumbalkan Kementerian Ristek karena jumlah kementerian saat ini sudah 34 yaitu jumlah maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara yaitu jumlah keseluruhan Kementerian paling banyak 34 (tiga puluh empat)," jelas Fadhil Hasan.
(zik)
Lihat Juga :