Oknum Penyidik Polres Tanjung Pinang Dilaporkan ke Propam Polri
Jum'at, 23 April 2021 - 04:20 WIB
Sementara proses penjualan tahap kedua disepakati belum dapat dilakukan atau direaliasikan karena alasan masih ada permasalahan yang harus diselesaikan.
"Klien kami berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019)," ujar dia.
Akan tetapi, ungkap Herdika, Laurence justru melaporkan kliennya atas dugaan tindak pidana penipuan.
Laporan itu kemudian diproses dan kliennya ditetapkan tersangka.
"Klien kami berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019)," ujar dia.
Akan tetapi, ungkap Herdika, Laurence justru melaporkan kliennya atas dugaan tindak pidana penipuan.
Laporan itu kemudian diproses dan kliennya ditetapkan tersangka.
(mhd)
Lihat Juga :