Meruwat Bumi, Merawat Kehidupan
Kamis, 22 April 2021 - 05:00 WIB
Pertama, jumlah penduduk yang besar membawa risiko jumlah korban besar pula bila ada bencana yang sangat besar. Indonesia justru semakin mengota (menjadi kota). Tingkat urbanisasi di Indonesia diprediksi terus meningkat dari 8,6 juta jiwa (15 persen, 1950), 55 juta jiwa (30 persen, 1990), 151 juta jiwa (56 persen, 2020), 233 juta jiwa (73 persen, 2045) (BPS, Bappenas, 2020).
Penanganan bencana jangan hanya bersifat reaktif saat bencana tiba, tetapi masyarakat dituntut untuk mempersiapkan diri dengan baik, rencana antisipasi yang matang dan rinci, serta pembangunan daerah yang peka terhadap kerawanan bencana. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2024, pemerintah daerah menyiapkan rencana aksi daerah penanggulangan bencana dan rencana pembangunan berbasis mitigasi bencana.
Kedua, rencana tata ruang wilayah (provinsi, kota/kabupaten) harus diaudit, dievaluasi, dan diselaraskan dengan Peta Rawan Bencana (Bappenas dan BNPB, 2017). Ketegasan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menegakkan aturan dan menertibkan bangunan yang berdiri di zona merah rawan bencana, seperti lereng bukit, jalur sesar gempa atau likuefaksi, tepi bantaran kali, pesisir pantai.
Kawasan permukiman, perkantoran, dan perniagaan di zona rawan bencana harus direlokasi ke zona aman. Kawasan zona merah dikonservasi sebagai ruang terbuka hijau berupa hutan lindung, kebun raya di pegunungan dan dataran atau hutan mangrove di tepi pantai. Pengendalian dan pemanfaatan ruang harus dilakukan dengan ketat dan tegas untuk mengurangi dampak risiko bencana.
Ketiga, pembangunan kota harus berbasis risiko bencana, dikelola secara berkelanjutan, agar kota memberikan lebih banyak manfaat, baik aspek ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Kota direncanakan dan dikelola dengan baik, ditata lebih kompak dan terpadu, serta tangguh bencana. Maka dengan jumlah penduduk yang sama maka lingkungan alam yang harus diubah bisa lebih kecil, dibanding jika penduduk tersebar.
Kota direncanakan, dirancang, dibangun, dan dikelola berbasis mitigasi bencana, maka kota dapat memberikan manfaat untuk semua pihak termasuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, pertumbuhan ekonomi inklusif, dan kelestarian lingkungan bagi setiap masyarakat. Kota menuntut para pengelola untuk membangun kembali kota dengan lebih baik.
Pemerintah harus menciptakan lingkungan yang memungkinkan kota untuk berkembang dan beradaptasi pascabencana. Pembenahan permukiman padat penduduk terutama yang berada di zona rawan bencana. Pembangunan infrastruktur fisik, infrastruktur sosial, dan infrastruktur kesehatan masyarakat yang seimbang, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal, pengembangan energi terbarukan, serta perbaikan kualitas lingkungan.
Penanganan bencana jangan hanya bersifat reaktif saat bencana tiba, tetapi masyarakat dituntut untuk mempersiapkan diri dengan baik, rencana antisipasi yang matang dan rinci, serta pembangunan daerah yang peka terhadap kerawanan bencana. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2024, pemerintah daerah menyiapkan rencana aksi daerah penanggulangan bencana dan rencana pembangunan berbasis mitigasi bencana.
Kedua, rencana tata ruang wilayah (provinsi, kota/kabupaten) harus diaudit, dievaluasi, dan diselaraskan dengan Peta Rawan Bencana (Bappenas dan BNPB, 2017). Ketegasan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menegakkan aturan dan menertibkan bangunan yang berdiri di zona merah rawan bencana, seperti lereng bukit, jalur sesar gempa atau likuefaksi, tepi bantaran kali, pesisir pantai.
Kawasan permukiman, perkantoran, dan perniagaan di zona rawan bencana harus direlokasi ke zona aman. Kawasan zona merah dikonservasi sebagai ruang terbuka hijau berupa hutan lindung, kebun raya di pegunungan dan dataran atau hutan mangrove di tepi pantai. Pengendalian dan pemanfaatan ruang harus dilakukan dengan ketat dan tegas untuk mengurangi dampak risiko bencana.
Ketiga, pembangunan kota harus berbasis risiko bencana, dikelola secara berkelanjutan, agar kota memberikan lebih banyak manfaat, baik aspek ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Kota direncanakan dan dikelola dengan baik, ditata lebih kompak dan terpadu, serta tangguh bencana. Maka dengan jumlah penduduk yang sama maka lingkungan alam yang harus diubah bisa lebih kecil, dibanding jika penduduk tersebar.
Kota direncanakan, dirancang, dibangun, dan dikelola berbasis mitigasi bencana, maka kota dapat memberikan manfaat untuk semua pihak termasuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, pertumbuhan ekonomi inklusif, dan kelestarian lingkungan bagi setiap masyarakat. Kota menuntut para pengelola untuk membangun kembali kota dengan lebih baik.
Pemerintah harus menciptakan lingkungan yang memungkinkan kota untuk berkembang dan beradaptasi pascabencana. Pembenahan permukiman padat penduduk terutama yang berada di zona rawan bencana. Pembangunan infrastruktur fisik, infrastruktur sosial, dan infrastruktur kesehatan masyarakat yang seimbang, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal, pengembangan energi terbarukan, serta perbaikan kualitas lingkungan.
Lihat Juga :