Kejagung Sita Aset Benny Tjokrosaputro Berupa 7 Ribu Meter Tanah

Rabu, 21 April 2021 - 14:15 WIB
Menurut Leonard, penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi. Kemudian, untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp23,7 triliun.

"Di atas enam bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency," ucap Leonard.

Baca juga: Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Mengusut Dugaan Korupsi PT Asabri

Leonard mengatakan terhadap aset yang disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Sebelumnya, Kejagung juga menyita sebuah hotel di Solo Baru, Jawa Tengah. Akta pendirian hotel itu atas nama Benny Tjokro dan adiknya, Jimmy Tjokro. Mereka memiliki saham mayoritas di hotel tersebut.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!