Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Mengusut Dugaan Korupsi PT Asabri
Jum'at, 16 April 2021 - 14:57 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 4 orang sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil empat orang sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Baca juga: Baca juga: Sri Mulyani Ubah Formula Biaya Operasional Taspen dan Asabri
"Memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Adapun ke empat saksi itu adalah, SH selaku Nominee, MM selaku Karyawan Swasta, ACA selaku Karyawan PT. Henan Putihrai Aset Manajemen dan OAD selaku Direktur PT. Indodax Nasional Indonesia.
Baca juga: Kejagung Periksa 5 Direktur Terkait Kasus Korupsi PT Asabri
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ujar Leonard.
Sekadar informasi, sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
Baca juga: Baca juga: Sri Mulyani Ubah Formula Biaya Operasional Taspen dan Asabri
"Memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Adapun ke empat saksi itu adalah, SH selaku Nominee, MM selaku Karyawan Swasta, ACA selaku Karyawan PT. Henan Putihrai Aset Manajemen dan OAD selaku Direktur PT. Indodax Nasional Indonesia.
Baca juga: Kejagung Periksa 5 Direktur Terkait Kasus Korupsi PT Asabri
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ujar Leonard.
Sekadar informasi, sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
Lihat Juga :