Kejagung Sita Aset Benny Tjokrosaputro Berupa 7 Ribu Meter Tanah

Rabu, 21 April 2021 - 14:15 WIB
Kejagung Sita Aset Benny...
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI (Persero) Benny Tjokrosaputro di Batam, Kepulauan Riau. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI (Persero) Benny Tjokrosaputro di Batam, Kepulauan Riau. Aset yang disita berupa 6 bidang tanah dan bangunan seluas 7.360 meter persegi.

Baca juga: Modus Baru, Pencucian Uang Korupsi Asabri lewat Bitcoin

"Penyitaan itu telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 April 2021.

Baca juga: Konfirmasi Kasus Asabri, Kejagung Minta Keterangan Kepala Grup Hukum BCA

Menurut Leonard, penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi. Kemudian, untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp23,7 triliun.

"Di atas enam bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency," ucap Leonard.

Baca juga: Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Mengusut Dugaan Korupsi PT Asabri

Leonard mengatakan terhadap aset yang disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Sebelumnya, Kejagung juga menyita sebuah hotel di Solo Baru, Jawa Tengah. Akta pendirian hotel itu atas nama Benny Tjokro dan adiknya, Jimmy Tjokro. Mereka memiliki saham mayoritas di hotel tersebut.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!