Kejagung Sita Aset Benny Tjokrosaputro Berupa 7 Ribu Meter Tanah

Rabu, 21 April 2021 - 14:15 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI (Persero) Benny Tjokrosaputro di Batam, Kepulauan Riau. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI (Persero) Benny Tjokrosaputro di Batam, Kepulauan Riau. Aset yang disita berupa 6 bidang tanah dan bangunan seluas 7.360 meter persegi.

Baca juga: Modus Baru, Pencucian Uang Korupsi Asabri lewat Bitcoin



"Penyitaan itu telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 April 2021.

Baca juga: Konfirmasi Kasus Asabri, Kejagung Minta Keterangan Kepala Grup Hukum BCA
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!