Kekerasan Berbasis Gender Online Jadi Ancaman Serius Bagi Perempuan

Selasa, 20 April 2021 - 18:59 WIB
Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani mengatakan kekerasan berbasis gender online menjadi ancaman serius bagi perempuan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar , Christina Aryani mengatakan berkembangnya era digital di Indonesia tidak saja membawa manfaat positif, tetapi pada saat yang sama juga menjadi ancaman serius terutama bagi kaum perempuan di Tanah Air.

Kata Christina, kekerasan berbasis gender online yang jumlahnya semakin meningkat kini menjadi momok menakutkan bagi banyak perempuan di Indonesia dan karena itu perlu mendapat perhatian serius, bukan saja dari masyarakat tetapi juga pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya. Dia mengatakan, dari banyak catatan yang dikumpulkan, baik dari Komnas Perempuan, Safenet, LBH Apik dan lembaga-lembaga lainnya, kekerasan berbasis gender online ini sangat marak terjadi dan tengah menjadi ancaman serius perempuan Indonesia. "Bagi saya ini perlu disikapi untuk mencegah bertambah banyaknya korban yang jumlahnya cenderung meningkat hari ke hari. Sangat mengkhawatirkan,” kata Christina dalam webinar bertajuk Menuju Cita-Cita RA Kartini dalam Pemberdayaan Perempuan di Era Digital yang digelar dalam rangka peringatan Hari Kartini, Selasa (20/4/2021) di Jakarta. Lebih lanjut dia mengatakan, kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) meningkat sebanyak 940 kasus pada 2020, atau terdapat peningkatan 3 kali lipat dari 2019. Belum lagi kasus penyebaran konten intim non-konsensual yang jumlahnya juga meningkat sebesar 375 % (169 kasus) pada 2020. “Ini sangat serius sekaligus memprihatinkan. Rata-rata korbannya adalah perempuan. Lalu kita harus berbuat apa?” ujar Christina yang juga sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar tersebut.

Dia membeberkan dari temuan yang ada bentuk KBGO yang banyak menimpa perempuan di Indonesia antara lain berupa love scam, revenge porn, sexortation, pemalsuan akun dengan tujuan mencoreng nama baik korban, sexting, cyber stalking, viktimisasi, dan cyber harassing berupa membanjiri akun korban dengan komentar yang mengganggu, mengancam atau menakut-nakuti korban.

“Ini semua bentuk kekerasan riil dan ini sedang menimpa perempuan Indonesia. Kita tentu tidak ingin kasus seperti ini terus terjadi sehingga upaya-upaya, misalnya dari sisi literasi etika bermedia sosial yang selama kita gaungkan perlu terus tingkatkan, selain juga diperlukan upaya perlindungan yang jelas dan tegas dari negara,” kata Christina.

Dia menambahkan, dalam arti tertentu, negara perlu secara serius memikirkan langkah-langkah konkret perlindungan terutama bagi perempuan yang selama ini banyak menjadi korban. “Apakah dibutuhkan kerangka legislasi selain upaya literasi digital atau media sosial? Biasakan saja, bahwa perilaku kita di dunia nyata harus sama beradabnya dengan perilaku kita di ruang digital,” pungkas Christina.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More