Dituntut 1 Tahun, Terdakwa Kebakaran Kejagung Berharap Vonis Bebas
Senin, 19 April 2021 - 20:14 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum para terdakwa dugaan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung , Made Putra Aditya Pradana mengatakan pihaknya tetap berharap Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan nantinya bakal memberikan vonis bebas pada kliennya itu.
"Harapan kita sesuai fakta persidangan, yang jelas bebas," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).
Menurutnya, tim kuasa hukum dan para terdakwa telah mendengarkan langsung tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar Senin (19/4/2021) tadi. Terdakwa Uti Abdul Munir selaku mandor dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan, sedangkan terdakwa Imam Sudrajat selaku pekerja pemasangan wallpaper, terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja bangunan dituntut hukuman satu tahun penjara.
"Teman-teman sudah melihat di persidangan seperti apa kan, biarkan nanti majelis hakim yang melihat, keyakinan majelis hakim seperti apa, akan mengikuti apa yang sudah disampaikan Jaksa atau yang kita sampaikan sesuai fakta persidangan, itu aja," tuturnya. Baca juga: Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Mengusut Dugaan Korupsi PT Asabri
Diharapkan, kata dia, hakim bakal memberikan vonisnya sesuai fakta-fakta yang ada di persidangan dan membebaskan keenam kliennya yang tak bersalah itu. Adapun sidang berikutnya berupa penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari tim pengacara dan terdakwa yang mana bakal digelar pada Senin, 10 Mei 2021 mendatang.
Lihat Juga: Kajari Bantu Perbaikan Sistem usai Penindakan Korupsi, Jaksa Agung: Kalau Tidak, Kalian yang Saya Tindak
"Harapan kita sesuai fakta persidangan, yang jelas bebas," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).
Menurutnya, tim kuasa hukum dan para terdakwa telah mendengarkan langsung tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar Senin (19/4/2021) tadi. Terdakwa Uti Abdul Munir selaku mandor dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan, sedangkan terdakwa Imam Sudrajat selaku pekerja pemasangan wallpaper, terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja bangunan dituntut hukuman satu tahun penjara.
"Teman-teman sudah melihat di persidangan seperti apa kan, biarkan nanti majelis hakim yang melihat, keyakinan majelis hakim seperti apa, akan mengikuti apa yang sudah disampaikan Jaksa atau yang kita sampaikan sesuai fakta persidangan, itu aja," tuturnya. Baca juga: Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Mengusut Dugaan Korupsi PT Asabri
Diharapkan, kata dia, hakim bakal memberikan vonisnya sesuai fakta-fakta yang ada di persidangan dan membebaskan keenam kliennya yang tak bersalah itu. Adapun sidang berikutnya berupa penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari tim pengacara dan terdakwa yang mana bakal digelar pada Senin, 10 Mei 2021 mendatang.
Lihat Juga: Kajari Bantu Perbaikan Sistem usai Penindakan Korupsi, Jaksa Agung: Kalau Tidak, Kalian yang Saya Tindak
(kri)
tulis komentar anda