Dianggap Nistakan Agama Hindu, KMHDI Akan Laporkan Desak Made ke Bareskrim
Senin, 19 April 2021 - 19:26 WIB
JAKARTA - Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) hendak melaporkan seorang dosen perguruan tinggi swasta di Jakarta, Desak Made Darmawati ke Bareskrim Polri , Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan lantaran Desak Made diduga telah melakukan penistaan terhadap ajaran Hindu.
Ketua DPP KMHDI, I Putu Yoga Saputra menyebut pihaknya akan melaporkan Made terkait penistaan agama yang dilakukannya. "Beliau mengatakan bahwa Hindu itu adalah agama yang budi akal. Agama yang diakal-akali kemudian beliau mengatakan juga agama Hindu itu suka mengundang setan melalui sajen," kata I Putu, di Bareskrim Polri, Senin (19/4/2021).
Kemudian, lanjut I Putu, Made juga mengatakan Bali itu merupakan salah satu tempat setan terbesar di antara Hindia dan Tiongkok. "Maka, kami laporkan penistaan agama melalui Juncto ke UU ITE karena menyebarkan video tersebut," ujarnya.
Adapun barang bukti yang dibawa, yakni video serta bukti beredarnya video tersebut di sosial media. Meskipun Made sudah minta maaf secara terbuka, namun I Putu bersikukuh tetap akan melaporkan yang bersangkutan. "Terkait kasus permintaan maaf tentu kami sebagai WNI, umat beragama, khususnya kami agama Hindu, diajarkan memang untuk saling memaafkan. Tapi kita mempunyai kewajiban hak juga untuk menegakkan hukum," paparnya.
Sebelumnya, video ceramah Made Darmawati di berbagai platform media sosial viral usai menceritakan pengalamannya saat menganut agama Hindu, beberapa tahun lalu. Meski tidak memicu polemik, dosen kewirausahaan tersebut mengaku tak bermaksud menistakan atau merendahkan ajaran Hindu. “Saya tidak bermaksud dan memiliki niat untuk menistakan dan mengolok-olok agama Hindu dan masyarakat atau umat Hindu. Hal ini disebabkan semata-mata karena kelemahan dan kelalaian saya," katanya.
Ketua DPP KMHDI, I Putu Yoga Saputra menyebut pihaknya akan melaporkan Made terkait penistaan agama yang dilakukannya. "Beliau mengatakan bahwa Hindu itu adalah agama yang budi akal. Agama yang diakal-akali kemudian beliau mengatakan juga agama Hindu itu suka mengundang setan melalui sajen," kata I Putu, di Bareskrim Polri, Senin (19/4/2021).
Kemudian, lanjut I Putu, Made juga mengatakan Bali itu merupakan salah satu tempat setan terbesar di antara Hindia dan Tiongkok. "Maka, kami laporkan penistaan agama melalui Juncto ke UU ITE karena menyebarkan video tersebut," ujarnya.
Adapun barang bukti yang dibawa, yakni video serta bukti beredarnya video tersebut di sosial media. Meskipun Made sudah minta maaf secara terbuka, namun I Putu bersikukuh tetap akan melaporkan yang bersangkutan. "Terkait kasus permintaan maaf tentu kami sebagai WNI, umat beragama, khususnya kami agama Hindu, diajarkan memang untuk saling memaafkan. Tapi kita mempunyai kewajiban hak juga untuk menegakkan hukum," paparnya.
Sebelumnya, video ceramah Made Darmawati di berbagai platform media sosial viral usai menceritakan pengalamannya saat menganut agama Hindu, beberapa tahun lalu. Meski tidak memicu polemik, dosen kewirausahaan tersebut mengaku tak bermaksud menistakan atau merendahkan ajaran Hindu. “Saya tidak bermaksud dan memiliki niat untuk menistakan dan mengolok-olok agama Hindu dan masyarakat atau umat Hindu. Hal ini disebabkan semata-mata karena kelemahan dan kelalaian saya," katanya.
(cip)
tulis komentar anda