PSU Sabu Raijua, KPU Segera Petakan Wilayah Terdampak Bencana

Senin, 19 April 2021 - 13:52 WIB
Komisioner KPU, I Dewa Raka Sandi Wiarsa menyampaikan bahwa KPU RI telah menyikapi putusan tersebut dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah strategis. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menyatakan siap untuk menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait instruksi digelarnya Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) dengan tidak menyertakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dalam penyelenggaran tersebut.

Komisioner KPU, I Dewa Raka Sandi Wiarsa menyampaikan bahwa KPU RI telah menyikapi putusan tersebut dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah strategis seperti, melaksanakan rapat bersama KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KPU Sabu Raijua di Kantor KPU RI pada 15 April 2021 untuk menelaah putusan dimaksud dalam pelaksanaannya secara teknis.

"Meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk menentukan tanggal Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam batas waktu 60 hari kerja sesuai putusan MK dan kemudian menetapkan tanggal PSU dalam Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More