PSU Sabu Raijua, KPU Segera Petakan Wilayah Terdampak Bencana

Senin, 19 April 2021 - 13:52 WIB
Komisioner KPU, I Dewa Raka Sandi Wiarsa menyampaikan bahwa KPU RI telah menyikapi putusan tersebut dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah strategis. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menyatakan siap untuk menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait instruksi digelarnya Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) dengan tidak menyertakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dalam penyelenggaran tersebut.

Komisioner KPU, I Dewa Raka Sandi Wiarsa menyampaikan bahwa KPU RI telah menyikapi putusan tersebut dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah strategis seperti, melaksanakan rapat bersama KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KPU Sabu Raijua di Kantor KPU RI pada 15 April 2021 untuk menelaah putusan dimaksud dalam pelaksanaannya secara teknis. Baca juga: MK Perintahkan PSU Pilkada Sabu Raijua, Ini yang Dilakukan Bawaslu



Kedua, kata dia, KPU RI bersama KPU Provinsi NTT mekakukan supervisi terhadap KPU Kabupaten Sabu Raijua sebagai penyelenggara PSU untuk melaksanakan putusan MK tersebut dengan memastikan seperti rancangan tahapan, program, dan jadwal PSU; ketersediaan anggaran; dan penyediaan logistik pemilihan.

"Serta memetakan wilayah-wilayah yang terdampak bencana dan khususnya terhadap keberadaan pemilih di wilayah tersebut, yang berakibat TPS tidak dapat dibentuk di tempat semula dan pemilih pun juga dievakuasi di tempat tertentu yang tidak mungkin lagi akan memberikan suara di TPS semula," ujarnya, Senin (19/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!