Pegawai KPK Beralih Jadi ASN, Nurul Ghufron: Penegak Hukum Harus Taat Hukum
Senin, 19 April 2021 - 11:33 WIB
Ghufron menjelaskan, implementasi itu pun diberi ruang waktu masa transisi selama dua tahun sejak 17 September 2019. KPK harus melakukan perubahan "bedol desa" dari pegawai KPK menjadi pegawai ASN itu dari tanggal 17 September dan berakhir tanggal 17 September 2021.
"Sehingga kita saat ini mulai persiapan untuk melakukan itu semua," ujarnya.Baca juga: Fadli Zon: Wacana Radikalisme Bisa Picu Prasangka dan Fitnah Tak Henti
Maka dari itu sebagai lembaga penegak hukum KPK dalam semua aktivitas, baik aktivitas di lapangan sampai keberadaan manajemen ASN nya juga harus tunduk pada Peraturan perundang-undangan. "Kenapa harus berganti Pak? Karena kita adalah penegak hukum harus taat hukum, hukum telah menggariskan bahwa pegawai KPK harus menjadi ASN," tuturnya.
"Sehingga ada proses transisi walaupun sama-sama pegawai KPK sama dikaji oleh negara tapi statusnya belum ASN. Maka kemudian peng-ASN-an tersebut dasarnya adalah Pasal 1 Angka 6 UU 19 Tahun 2019," sambungnya.
"Sehingga kita saat ini mulai persiapan untuk melakukan itu semua," ujarnya.Baca juga: Fadli Zon: Wacana Radikalisme Bisa Picu Prasangka dan Fitnah Tak Henti
Maka dari itu sebagai lembaga penegak hukum KPK dalam semua aktivitas, baik aktivitas di lapangan sampai keberadaan manajemen ASN nya juga harus tunduk pada Peraturan perundang-undangan. "Kenapa harus berganti Pak? Karena kita adalah penegak hukum harus taat hukum, hukum telah menggariskan bahwa pegawai KPK harus menjadi ASN," tuturnya.
"Sehingga ada proses transisi walaupun sama-sama pegawai KPK sama dikaji oleh negara tapi statusnya belum ASN. Maka kemudian peng-ASN-an tersebut dasarnya adalah Pasal 1 Angka 6 UU 19 Tahun 2019," sambungnya.
(dam)
Lihat Juga :