Pegawai KPK Beralih Jadi ASN, Nurul Ghufron: Penegak Hukum Harus Taat Hukum
Senin, 19 April 2021 - 11:33 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan alasan pegawai lembaga antikorupsi itu harus beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ghufron proses peralihan status ASN bagi pegawai KPK merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang KPK yang baru, yakni Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Kita ketahui bahwa sejak UU 30/2002 diubah dengan UU 19/2019 pada Pasal 1 angka 6 dijelaskan bahwa pegawai KPK yang dulunya diatur sebagai pegawai KPK an sich yang dianggap dengan independen artinya diangkat dan diatur sendiri oleh KPK.
Di Pasal 1 angka 6 itu ditegaskan bahwa pegawai KPK adalah ASN sehingga mandat pasal 1 angka 6 harus diimplementasikan," ujar Ghufron dalam keterangan melalui video di chanel YouTube KPK, Senin (19/4/2021).Baca juga: KPK: Sebagian Besar Perilaku Korupsi dari Pelaku Usaha Berupa Penyuapan
Ghufron menjelaskan, implementasi itu pun diberi ruang waktu masa transisi selama dua tahun sejak 17 September 2019. KPK harus melakukan perubahan "bedol desa" dari pegawai KPK menjadi pegawai ASN itu dari tanggal 17 September dan berakhir tanggal 17 September 2021.
"Sehingga kita saat ini mulai persiapan untuk melakukan itu semua," ujarnya.Baca juga: Fadli Zon: Wacana Radikalisme Bisa Picu Prasangka dan Fitnah Tak Henti
Maka dari itu sebagai lembaga penegak hukum KPK dalam semua aktivitas, baik aktivitas di lapangan sampai keberadaan manajemen ASN nya juga harus tunduk pada Peraturan perundang-undangan. "Kenapa harus berganti Pak? Karena kita adalah penegak hukum harus taat hukum, hukum telah menggariskan bahwa pegawai KPK harus menjadi ASN," tuturnya.
"Sehingga ada proses transisi walaupun sama-sama pegawai KPK sama dikaji oleh negara tapi statusnya belum ASN. Maka kemudian peng-ASN-an tersebut dasarnya adalah Pasal 1 Angka 6 UU 19 Tahun 2019," sambungnya.
Ghufron proses peralihan status ASN bagi pegawai KPK merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang KPK yang baru, yakni Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Kita ketahui bahwa sejak UU 30/2002 diubah dengan UU 19/2019 pada Pasal 1 angka 6 dijelaskan bahwa pegawai KPK yang dulunya diatur sebagai pegawai KPK an sich yang dianggap dengan independen artinya diangkat dan diatur sendiri oleh KPK.
Di Pasal 1 angka 6 itu ditegaskan bahwa pegawai KPK adalah ASN sehingga mandat pasal 1 angka 6 harus diimplementasikan," ujar Ghufron dalam keterangan melalui video di chanel YouTube KPK, Senin (19/4/2021).Baca juga: KPK: Sebagian Besar Perilaku Korupsi dari Pelaku Usaha Berupa Penyuapan
Ghufron menjelaskan, implementasi itu pun diberi ruang waktu masa transisi selama dua tahun sejak 17 September 2019. KPK harus melakukan perubahan "bedol desa" dari pegawai KPK menjadi pegawai ASN itu dari tanggal 17 September dan berakhir tanggal 17 September 2021.
"Sehingga kita saat ini mulai persiapan untuk melakukan itu semua," ujarnya.Baca juga: Fadli Zon: Wacana Radikalisme Bisa Picu Prasangka dan Fitnah Tak Henti
Maka dari itu sebagai lembaga penegak hukum KPK dalam semua aktivitas, baik aktivitas di lapangan sampai keberadaan manajemen ASN nya juga harus tunduk pada Peraturan perundang-undangan. "Kenapa harus berganti Pak? Karena kita adalah penegak hukum harus taat hukum, hukum telah menggariskan bahwa pegawai KPK harus menjadi ASN," tuturnya.
"Sehingga ada proses transisi walaupun sama-sama pegawai KPK sama dikaji oleh negara tapi statusnya belum ASN. Maka kemudian peng-ASN-an tersebut dasarnya adalah Pasal 1 Angka 6 UU 19 Tahun 2019," sambungnya.
(dam)
Lihat Juga :