Begini Modus Praktik Suap ASN di Instansi Pemerintah
Minggu, 18 April 2021 - 15:33 WIB
JAKARTA - Praktik suap di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) , pada instansi pemerintah masih marak terjadi. Modusnya, suap dilakukan oleh pengusaha, masyarakat umum, hingga sesama ASN agar urusan dimudahkan.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan mengatakan, dalam survei terhadap ASN yang digelar pada 3 Januari hingga 31 Maret 2021, terungkap bahwa intensitas para ASN di dalam menerima suap cukup rutin. "Sebanyak 76,1% PNS mengaku jarang atau sangat jarang menerima uang atau hadiah di luar ketentuan resmi dari suatu pihak dan 9,3% menilai sering atau sangat sering," kata Djayadi, saat zoom meeting, Minggu (18/4/2021).
Selain ASN, dalam survei ini, pihaknya juga melibatkan pelaku bisnis dan masyarakat umum yang dilakukan selama satu bulan, mulai Desember 2020 hingga Januari 2021. Rata-rata, mereka mengaku memberi suap agar dipermudah. "Faktor yang memengaruhi PNS menerima uang atau hadiah di luar ketentuan paling besar diakibatkan oleh kurangnya pengawasan, kemudian kedekatan PNS dengan pihak yang memberi uang, dan ada campuk tangan politik," jelasnya.
Selain itu, banyak para ASN mengaku menerima suap karena gaji yang rendah, untuk uang tambahan, tidak adanya ketentuan yang jelas, jarang dihukum jika ketahuan, pelaku tidak paham, dan mendapatkan dukungan atasan.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan mengatakan, dalam survei terhadap ASN yang digelar pada 3 Januari hingga 31 Maret 2021, terungkap bahwa intensitas para ASN di dalam menerima suap cukup rutin. "Sebanyak 76,1% PNS mengaku jarang atau sangat jarang menerima uang atau hadiah di luar ketentuan resmi dari suatu pihak dan 9,3% menilai sering atau sangat sering," kata Djayadi, saat zoom meeting, Minggu (18/4/2021).
Selain ASN, dalam survei ini, pihaknya juga melibatkan pelaku bisnis dan masyarakat umum yang dilakukan selama satu bulan, mulai Desember 2020 hingga Januari 2021. Rata-rata, mereka mengaku memberi suap agar dipermudah. "Faktor yang memengaruhi PNS menerima uang atau hadiah di luar ketentuan paling besar diakibatkan oleh kurangnya pengawasan, kemudian kedekatan PNS dengan pihak yang memberi uang, dan ada campuk tangan politik," jelasnya.
Selain itu, banyak para ASN mengaku menerima suap karena gaji yang rendah, untuk uang tambahan, tidak adanya ketentuan yang jelas, jarang dihukum jika ketahuan, pelaku tidak paham, dan mendapatkan dukungan atasan.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
(cip)
tulis komentar anda