PP 57/2021 Hapus Pendidikan Pancasila, Ketua Komisi X : Segera Revisi
Jum'at, 16 April 2021 - 11:20 WIB
Politikus PKB ini tidak ingin berpolemik terkait penyebab penghapusan Pendidikan Pancasila. Apakah ada unsur kesengajaan atau murni keteledoran. Namun yang pasti penghapusan Pendidikan Pancasila dalam kurikulum Pendidikan merupakan langkah mundur dan berbahaya. “Kami tidak ingin menduga-duga apa penyebab Pendidikan Pancasila terhapus dalam PP 57/2021, tapi yang jelas kami sangat menyesalkan fakta ini,” katanya. (Baca Juga:Reshuffle, Abdul Mu'ti dari Muhammadiyah Bisa Didorong Jadi Mendikbudristek)
Lebih jauh Huda menilai banyak konten dari PP 57/2021 yang multitafsir. Seperti pelajaran Bahasa sebagai pelajaran wajib. Di sini tidak dijelaskan apakah Bahasa apa yang menjadi konten pelajaran wajib. Apakah Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris, atau Bahasa yang lain. “Dalam regulasi sekelas PP yang menjadi aturan pelaksanaan dari regulasi di atasnya diksinya harus to the point. Kami mendesak pelajaran Bahasa yang menjadi mata pelajaran wajib dalam PP 57/2021 adalah Bahasa Indonesia” tukasnya.
Huda juga mempertanyakan penghapusan Badan Standar Nasional Pendidikan(BSNP) sebagai lembaga pengendali mutu Pendidikan. Dalam PP 57/2021 Pasal 34 disebutkan jika pengembangan, pelaksanaan, pelaporan capaian standar nasional Pendidikan akan dilakukan suatu badan yang bertanggungjawab kepada Menteri tanpa disebutkan institusinya. Sedangkan dalam PP 19/2005 disebutkan eskplisit lembaga pengendali mutu Pendidikan adalah BSNP. “Kemendikbud harus menjelaskan apakah BNSP akan dipertahankan atau akan diganti dengan entitas baru,” tegasnya.
Lebih jauh Huda menilai banyak konten dari PP 57/2021 yang multitafsir. Seperti pelajaran Bahasa sebagai pelajaran wajib. Di sini tidak dijelaskan apakah Bahasa apa yang menjadi konten pelajaran wajib. Apakah Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris, atau Bahasa yang lain. “Dalam regulasi sekelas PP yang menjadi aturan pelaksanaan dari regulasi di atasnya diksinya harus to the point. Kami mendesak pelajaran Bahasa yang menjadi mata pelajaran wajib dalam PP 57/2021 adalah Bahasa Indonesia” tukasnya.
Huda juga mempertanyakan penghapusan Badan Standar Nasional Pendidikan(BSNP) sebagai lembaga pengendali mutu Pendidikan. Dalam PP 57/2021 Pasal 34 disebutkan jika pengembangan, pelaksanaan, pelaporan capaian standar nasional Pendidikan akan dilakukan suatu badan yang bertanggungjawab kepada Menteri tanpa disebutkan institusinya. Sedangkan dalam PP 19/2005 disebutkan eskplisit lembaga pengendali mutu Pendidikan adalah BSNP. “Kemendikbud harus menjelaskan apakah BNSP akan dipertahankan atau akan diganti dengan entitas baru,” tegasnya.
(war)
Lihat Juga :