Industri Halal, Ramadan, dan Peluang di Tengah Pandemi

Kamis, 15 April 2021 - 05:33 WIB
Addin Jauharudin (Foto: Istimewa)
Addin Jauharudin

Wasekjen Bidang Ekonomi PP GP Ansor, Sekretaris Komite Industri Manufaktur dan Pengembangan Produk Halal Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)

BEBERAPA tahun terakhir pemerintah aktif mengembangkan ekonomi syariah, yang dimulai dari sektor keuangan dan berlanjut pada pengembangan sektor riil. Secara umum industri keuangan syariah Indonesia dimotori oleh sektor perbankan. Berdirinya bank umum syariah pertama di Indonesia pada 1992 menjadi tonggak perkembangan ekonomi syariah. Kemudian berkembang menjalar ke sektor riil, dalam hal ini industri produk halal.

Sejak 2014 pemerintah mengeluarkan berbagai upaya melalui kerangka hukum untuk pengembangan industri produk halal dalam negeri, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pada undang-undang tersebut dijelaskan bahwa dengan adanya jaminan produk halal maka pelaku usaha dapat meningkatkan nilai tambah untuk memproduksi dan menjual produk halalnya. Selain itu, JPH meningkatkan daya saing produk di global market sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi.

Indonesia bahkan memiliki BPJPH (Badan Penyelenggara Penjaminan Produk Halal). Upaya itu demi menangkap peluang pasar domestik maupun internasional. Pertumbuhan penduduk muslim yang pesat secara linier memengaruhi pertumbuhan permintaan akan produk halal.



Indonesia merupakan pasar potensial bagi tumbuh kembangnya ekonomi syariah. Penduduk Indonesia yang berjumlah kurang lebih 271.349.889 juta jiwa dan sekitar 87% memeluk agama Islam. Di lihat dari pendapatan pada umumnya masyarakat muslim Indonesia berada pada middle class—berpotensi terus meningkat. Dengan demikian, potensi industri halal di Indonesia.

Sementara untuk tataran global, Pew Research Center’s Forum on Religion and Public Life memproyeksikan total penduduk muslim dunia akan meningkat dari 1,6 miliar jiwa pada 2010 menjadi 2,2 jiwa pada 2030. Hal ini tentu akan menjadi mesin pendorong tersendiri bagi industri produk halal. Sementara muslim dunia diproyeksikan pada 2025, penduduk muslim 30% dari populasi.

Permintaan produk halal meningkat dari tahun ke tahun. Permintaan produk makanan halal di kawasan Asia seperti di Jepang, misalnya, juga meningkat signifikan. Begitu juga dengan produk halal lainnya, misalnya, permintaan produk kosmetik di kalangan wanita muslim meningkat dengan signifikan. Pada 2014 permintaan produk kosmetik halal dunia adalah sebanyak USD54 miliar dan diprediksi meningkat sebesar USD80 miliar pada 2020. Potensi perkembangan industri halal Indonesia dibuktikan dengan kesadaran masyarakat muslim Indonesia terhadap konsumsi barang dan jasa halal domestik yang mencapai USD218,8.

Khusus sektor makanan dan minuman halal, saat ini telah menjadi sektor dengan potensi terbesar di Indonesia. Pada 2017, belanja produk makanan dan minuman halal Indonesia mencapai USD170,2 miliar. Di sisi lain, jumlah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) (sektor riil) pun meningkat menjadi 62 juta. Dengan demikian, tak heran jika gross domestic product (GDP) Indonesia diproyeksikan masuk lima besar di dunia dalam beberapa tahun ke depan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More