Luncurkan Sinar, Korlantas Polri Dinilai Adaptif Perkembangan Zaman
Rabu, 14 April 2021 - 11:43 WIB
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan aplikasi pelayanan SIM Online yang bernama SIM Nasional Presisi (Sinar)
Sinar merupakan aplikasi khusus kepengurusan SIM yang dapat diunduh masyarakat melalui Playstore (android) dan App Store (iOS). Dengan adanya Sinar, masyarakat lebih terbantu dalam mengurus SIM karena bisa dilakukan di mana pun dengan menggunakan ponsel.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berpendapat kehadiran Sinar menjadi bukti polisi sangat adaptif terhadap perkembangan zaman yang menuntut berbagai layanan menjadi berbasis digital atau online.
“Ini terobosan inovatif Korlantas Polri. Sekarang masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM secara digital. Ini juga bukti polisi kita selalu bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman,” tutur Sahroni dalam keterangannya, Selasa 13 April 2021.
Sahroni juga menilai aplikasi ini akan sangat mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas SIM untuk mengurus SIM.
“Polri kita sekarang ini terbukti tanggap terhadap perkembangan zaman yang artinya berusaha untuk selalu memudahkan masyarakat. Dengan adanya aplikasi Sinar, masyarakat yang ingin proses perpanjangan SIM tidak perlu repot-repot datang ke kantor, cukup mengunduh aplikasi tersebut melalui HP mereka. Kecuali yang mau buat SIM baru, semuanya bisa via online tapi untuk melakukan uji praktiknya harus datang,” tutur Sahroni.
Sinar merupakan aplikasi khusus kepengurusan SIM yang dapat diunduh masyarakat melalui Playstore (android) dan App Store (iOS). Dengan adanya Sinar, masyarakat lebih terbantu dalam mengurus SIM karena bisa dilakukan di mana pun dengan menggunakan ponsel.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berpendapat kehadiran Sinar menjadi bukti polisi sangat adaptif terhadap perkembangan zaman yang menuntut berbagai layanan menjadi berbasis digital atau online.
“Ini terobosan inovatif Korlantas Polri. Sekarang masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM secara digital. Ini juga bukti polisi kita selalu bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman,” tutur Sahroni dalam keterangannya, Selasa 13 April 2021.
Sahroni juga menilai aplikasi ini akan sangat mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas SIM untuk mengurus SIM.
“Polri kita sekarang ini terbukti tanggap terhadap perkembangan zaman yang artinya berusaha untuk selalu memudahkan masyarakat. Dengan adanya aplikasi Sinar, masyarakat yang ingin proses perpanjangan SIM tidak perlu repot-repot datang ke kantor, cukup mengunduh aplikasi tersebut melalui HP mereka. Kecuali yang mau buat SIM baru, semuanya bisa via online tapi untuk melakukan uji praktiknya harus datang,” tutur Sahroni.
(dam)
tulis komentar anda