Polisi Bakal Cegah Masyarakat yang Niat Mudik Sebelum 6 Mei 2021

Senin, 12 April 2021 - 20:05 WIB
"Kami memastikan tidak ada yang mudik duluan. Dan kalau ada yang berpergian dengan alasan tertentu diperiksa surat-surat dan dipastikan dalam keadaan sehat atau cek protokol kesehatan," ujar Rudy.

Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik Lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.

Baca juga: Nekat Mudik, Polrestabes Semarang Bakal Bubarkan Kerumunan di Rest Area



Polri pun menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang lintasan Lampung hingga Bali untuk memastikan agar masyarakat tak melakukan kegiatan mudik nanti.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!