Suap Proyek Fiktif Waskita Karya, Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani Dituntut 6 Tahun

Senin, 12 April 2021 - 15:56 WIB
Tersangka kasus proyek fiktif pada PT Waskita Karya Desi Arryani (kiri) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/10/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

"Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).

Selain Desi, Jaksa juga menuntut empat mantan pejabat Waskita lainnya. Di antaranya, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Baca juga: Bayar Utang Rp90 Triliun, Waskita Karya Jual Jalan Tol





Kemudian, mantan Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Dan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar dituntut hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai Desi Arryani dan empat pejabat Waskita lainnya telah terbukti memperkaya diri terkait kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Perbuatan mereka disebut jaksa KPK membuat negara merugi Rp202 miliar.

Baca juga: KPK Telisik Uang dan Aset Eks Direktur Waskita Karya Desi Arryani
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :