Suap Proyek Fiktif Waskita Karya, Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani Dituntut 6 Tahun

Senin, 12 April 2021 - 15:56 WIB
Tersangka kasus proyek fiktif pada PT Waskita Karya Desi Arryani (kiri) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/10/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

"Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).



Selain Desi, Jaksa juga menuntut empat mantan pejabat Waskita lainnya. Di antaranya, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Baca juga: Bayar Utang Rp90 Triliun, Waskita Karya Jual Jalan Tol

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!