Hitungan Pemerintah, Aset BLBI Hampir Rp110 Tiriliun
Senin, 12 April 2021 - 12:35 WIB
Menkopohukam Mahfud MD mengungkapkan aset BLBI sesuai hitungan pemerintah hampir Rp110 triliun. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD memanggil Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Ronald Silaban dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Feri Wibosono ke kantornya,Senin (12/4/2021) dirinya Pemanggilan dua orang itu untuk membahas kelanjutan kasus penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ).
Dari hasil pertemuan tersebut, didapatkan aset BLBI dari dana yang dikucurkan saat krisis moneter 1998 silam nominalnya sebesar Rp109 triliun, bahkan hampir menyentuh angka Rp110 triliun.
"Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun dari Kejagung. Tadi menghitung Rp109 lebih hampir 110 triliun, jadi bukan hanya Rp108 triliun," kata Mahfud dalam keterangan video.
Baca juga: Buru Aset BLBI, Wamenkumham: Perlu UU Perampasan Aset
Mahfud menegaskan, setelah putusan MA untuk meniadakan hukum pidana daripada kasus tersebut, maka bagi pemerintah hal itu sudah tidak bisa ditolak. Menurutnya, jika ada masyarakat yang merasa keberatan, maka dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"MA kan sekarang sudah membuat putusan yang itu tidak bisa tolak, itu urusan MA. Bahwa ada masyarakat masih mau mempersoalkan itu silahkan lapor ke KPK. Tapi bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 itu sudah selesai, sudah dianggap benar meskipun negara rugi," ungkapnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, didapatkan aset BLBI dari dana yang dikucurkan saat krisis moneter 1998 silam nominalnya sebesar Rp109 triliun, bahkan hampir menyentuh angka Rp110 triliun.
"Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun dari Kejagung. Tadi menghitung Rp109 lebih hampir 110 triliun, jadi bukan hanya Rp108 triliun," kata Mahfud dalam keterangan video.
Baca juga: Buru Aset BLBI, Wamenkumham: Perlu UU Perampasan Aset
Mahfud menegaskan, setelah putusan MA untuk meniadakan hukum pidana daripada kasus tersebut, maka bagi pemerintah hal itu sudah tidak bisa ditolak. Menurutnya, jika ada masyarakat yang merasa keberatan, maka dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"MA kan sekarang sudah membuat putusan yang itu tidak bisa tolak, itu urusan MA. Bahwa ada masyarakat masih mau mempersoalkan itu silahkan lapor ke KPK. Tapi bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 itu sudah selesai, sudah dianggap benar meskipun negara rugi," ungkapnya.
Lihat Juga :