DPR Minta RUU Cipta Kerja Tidak Dipolitisasi

Minggu, 19 April 2020 - 07:45 WIB
Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo. Foto: Dok Okezone
JAKARTA - Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo meminta semua pihak untuk tidak menjadikan omnibus law RUU Cipta Kerja sebagai komoditas politik. Apalagi hanya demi kepentingan kelompok tertentu yang tidak ingin melihat perekonomian di negara ini maju.

Hal ini disampaikan Firman menyikapi pernyataan sejumlah pihak yang menilai DPR dan pemerintah tidak berempati karena membahas RUU ini di tengah pandemi virus Corona.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja menjadi langkah konkret sekaligus terobosan pemerintah untuk membuat rencana kerja dan memastikan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.



Saat ini, pemerintah harus segera menangani dampak ekonomi tersebut. "Jadi semua pihak saya minta jangan berasumsi yang tidak-tidak terkait RUU Cipta Kerja. Jangan juga dijadikan komoditas politik. Seharusnya RUU ini menjadi kepentingan nasional yang diharapkan dapat menjadi angin segar bagi pemulihan ekonomi. Lewat RUU tersebut selanjutnya pemerintah bisa membuat langkah konkret dan terobosan guna memberikan insentif yang jelas terkait pemulihan ekonomi," ucap Firman di Jakarta, Minggu (19/4/2020).

Dia menuturkan dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 sudah dirasakan seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Dampak itu harus direspons cepat. Jika pemerintah dan DPR tidak segera membuat terobosan regulasi ekonomi yang dibutuhkan guna mengimbangi negara lain, maka Indonesia akan ketinggalan. Bahkan, bisa terpuruk dalam permasalahan ekonomi yang berkelanjutan pascapandemi.

"Target investasi bisa tidak tercapai. Ekonomi kita bisa-bisa sulit untuk pulih. Ditambah lagi tenaga kerja yang sudah banyak di-PHK akan terus bertambah serta menjadi lebih susah diatasi. Sekarang justru saat tepat kita membahas RUU Cipta Kerja," kata politikus Golkar ini. (Baca juga: PB HMI: Omnibus Law Pangkas Jalur Birokrasi dan Pulihkan Kondisi Ekonomi)

Menurut Firman, pandemi Covid -19 sudah ditangani oleh pemerintah. Bahkan, telah membentuk Gugus Tugas Pandemi Covid-19 yang dipimpin Letjen (TNI) Doni Monardo. Dia juga mengakui anggota DPR bukan ahli medis.

Namun, semua anggota DPR sudah melakukan gerakan dan tindakan sosial di dapil masing-masing. Sesuai amanat UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR harus menjalankan tugas dan fungsi sesuai tupoksinya.

“Kalau Komisi Kesehatan ya memantau tugas Gugus Tugas tadi seperti apa pelaksanaannya dan terus melakukan evaluasi bersama pemerintah. Kalau DPR tidak boleh bekerja, bagaimana revisi anggaran untuk relokasi dan refokusing anggaran di masing-masing komisi guna mendukung penanganan pandemi,” ungkap Firman.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More