KPK Cegah Dua Orang Terkait Kasus Korupsi Cukai di Bintan

Jum'at, 09 April 2021 - 15:37 WIB
KPK melakukan pencegahan keluar negeri terhadap dua orang yang terlibat dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan. Fot
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap dua orang yang terlibat dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.

"Benar, sejak tanggal 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021). Baca juga: KPK Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Pengaturan Cukai di BP Bintan





Ali mengungkapkan pencegahan dua orang tersebut dilakukan selama 6 bulan ke depan. "Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021," jelasnya.

Ali juga menjelaskan bahwa pencegahan terhadap dua tersebut untuk proses pemeriksaan terkait kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

"Tindakan pencegahan ke luar negeri terseutb tentu dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!