Kasus Dugaan Korupsi, Aa Umbara dan Anaknya Penuhi Panggilan KPK
Jum'at, 09 April 2021 - 12:56 WIB
"Hari ini pemeriksaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).
Aa Umbara dan anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).
Baca juga: Bupati Aa Umbara Sutisna Terjerat Korupsi Bansos COVID-19, Bagaimana Nasib Wakilnya?
Namun, KPK hanya melakukan penahanan terhadap Totoh saja. Karena AA Umbara dan anaknya tidak bisa memenuhi panggilan KPK pada Kamis (1/4) dengan alasan sakit.
Dalam kasus ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat.
Aa Umbara dan anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).
Baca juga: Bupati Aa Umbara Sutisna Terjerat Korupsi Bansos COVID-19, Bagaimana Nasib Wakilnya?
Namun, KPK hanya melakukan penahanan terhadap Totoh saja. Karena AA Umbara dan anaknya tidak bisa memenuhi panggilan KPK pada Kamis (1/4) dengan alasan sakit.
Dalam kasus ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat.
Lihat Juga :