Kemenag Tegaskan Syarat Umrah Harus Vaksin Tersertifikasi WHO

Jum'at, 09 April 2021 - 08:50 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, vaksin menjadi salah satu syarat yang ditetapkan oleh Arab Saudi bagi jamaah yang akan beribadah umrah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, vaksin menjadi salah satu syarat yang ditetapkan oleh Arab Saudi bagi jamaah yang akan beribadah umrah. Selain itu, Vaksin yang dipilih harus sudah tersertifikasi Word Health Organization (WHO).

Baca juga: Insyaallah Teknologi QRIS Bisa Layani Jamaah Umrah dan Haji



"Kalau umrah itu syaratnya sudah divaksin. Ini sudah dibuka. Mulai ramadan besok sudah mulai boleh umrah, tapi harus sudah divaksin," tegas Menag saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR. di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Saat ditanya mengenai vaksin Sinovac yang belum tersertifikasi, Menag mengatakan ada proses yang sedang dilakukan agar Sinovac bisa teregister oleh WHO. Baca juga: Saudi Buka Umrah Terbatas, DPR Minta Kemenag dan Kemenlu Aktif Sosialisasi Aturan

"Vaksinnya itu harus sudah certified atau disertifikasi oleh WHO," sambungnya.

Tentang Haji, Menag mengaku terus menjalin korespondensi dengan pihak Saudi. Menag sedang mengupayakan agar bisa berkomunikasi langsung dengan pengganti Saleh Benten selaku menteri haji Arab Saudi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!