Indonesia dan Taiwan Kaji Pembebasan Biaya Penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia

Kamis, 08 April 2021 - 19:43 WIB
"Dalam perkembangan skema pembiayaan ini, kami terus berkoordinasi dan menyosialisasikan baik kepada kementerian/lembaga, para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Pemerintah Daerah, serta asosiasi jasa perusahaan penyalur CPMI," tuturnya.

Ketua Delegasi Taiwan sekaligus Deputy Minister, Ministry of Labour Taiwan Wang An-Pan, menuturkan bahwa pihaknya mengerti sekali terkait biaya penempatan tentu akan ada perubahan mekanisme yang akan berlanjut baik bagi para pengguna jasa PMI, ataupun bagi CPMI itu sendiri.

"Dengan itu kami bersedia untuk melakukan negoisasi maupun musyawarah lebih lanjut untuk membicarakan perubahan mekanisme ini. Kedua belah pihak perlu menyepakati terlebih dahulu atas kebijakan pembebasan biaya ini, sebelum diberlakukan," lanjutnya.

Sebagai penutup, Sekjen Anwar mengutarakan terkait ketetapan teknis biaya penempatan yang dibahas saat ini masih membutuhkan waktu dan perlu pendalaman yang detail. Hal ini diperlukan juga koordinasi lintas kementerian/lembaga dan juga asosiasi jasa P3MI, untuk dapat menyepakati ini kedepan, guna tetap melindungi hak-hak dan juga keberlangsungan bagi Pekerja Migran Indonesia. (CM)
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!