Indonesia dan Taiwan Kaji Pembebasan Biaya Penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia

Kamis, 08 April 2021 - 19:43 WIB
loading...
Indonesia dan Taiwan...
Indonesia ersama dengan Otoritas Taiwan terus membahas tentang perlindungan dan penempatan bagi PMI, salah satunya mengkaji biaya penempatan bagi PMI.
A A A
JAKARTA - Guna menindaklanjuti pertemuan virtual antara Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan kepala TETO di Jakarta pada 18 Maret 2021 yang lalu, Pemerintah Indonesia bersama dengan Otoritas Taiwan terus membahas tentang perlindungan dan penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), salah satunya mengkaji biaya penempatan bagi PMI.

"Pertemuan ini merupakan pertemuan yang sangat penting bagi kedua pihak, baik Indonesia maupun Taiwan untuk melakukan evaluasi mengenai Perekrutan, Penempatan dan Perlindungan bagi PMI," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Menurut Sekjen Anwar, sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Indonesia telah menerbitkan dan memberlakukan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sejak itu, terdapat perubahan yang sangat signifikan dalam tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang telah diatur dalam undang-undang tersebut, yang bertujuan untuk lebih memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja migran sehingga mereka dapat bekerja secara layak dan terlindungi dengan baik.

Salah satu poin yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 yaitu ketentuan Pasal 30 yang mengamanatkan bahwa setiap PMI tidak boleh dibebankan biaya penempatan. Pengaturan biaya penempatan selanjutnya diatur dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.

Tujuan utama dari pengaturan pembebasan biaya penempatan ini adalah untuk menghilangkan adanya praktik overcharge yang selama ini terjadi dan sangat merugikan PMI. "Pada pertemuan ini, kami bermaksud untuk memperoleh tanggapan dari pihak Taiwan atas penjelasan yang pernah kami sampaikan melalui BP2MI mengenai kebijakan pembebasan biaya penempatan, serta sekaligus mendiskusikan beberapa isu lain yang menjadi concern kedua pihak," ujar Anwar yang juga ketua delegasi pada pertemuan Joint Task Force Indonesia-Taiwan secara virtual.

Sementara itu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam kesempatan ini memaparkan terkait beberapa komponen pembiayaan yang nantinya dibebankan kepada CPMI, pihak pemberi kerja, maupun Pemerintah. Komponen pembiayaan yang dimaksud di antaranya yakni pelatihan, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, paspor dan visa, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), akomodasi tiket, legalisasi Perjanjian Kerja, jasa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan jasa penempatan agency di Taiwan, serta jaminan sosial.

"Dalam perkembangan skema pembiayaan ini, kami terus berkoordinasi dan menyosialisasikan baik kepada kementerian/lembaga, para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Pemerintah Daerah, serta asosiasi jasa perusahaan penyalur CPMI," tuturnya.

Ketua Delegasi Taiwan sekaligus Deputy Minister, Ministry of Labour Taiwan Wang An-Pan, menuturkan bahwa pihaknya mengerti sekali terkait biaya penempatan tentu akan ada perubahan mekanisme yang akan berlanjut baik bagi para pengguna jasa PMI, ataupun bagi CPMI itu sendiri.

"Dengan itu kami bersedia untuk melakukan negoisasi maupun musyawarah lebih lanjut untuk membicarakan perubahan mekanisme ini. Kedua belah pihak perlu menyepakati terlebih dahulu atas kebijakan pembebasan biaya ini, sebelum diberlakukan," lanjutnya.

Sebagai penutup, Sekjen Anwar mengutarakan terkait ketetapan teknis biaya penempatan yang dibahas saat ini masih membutuhkan waktu dan perlu pendalaman yang detail. Hal ini diperlukan juga koordinasi lintas kementerian/lembaga dan juga asosiasi jasa P3MI, untuk dapat menyepakati ini kedepan, guna tetap melindungi hak-hak dan juga keberlangsungan bagi Pekerja Migran Indonesia. (CM)
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Tiru Israel, Taiwan...
Tiru Israel, Taiwan Gunakan AI untuk Rekrut Informan dan Whistleblower China
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Rekomendasi
Tanpa Bantuan AS, Trump:...
Tanpa Bantuan AS, Trump: Israel Akan Hancur
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Berita Terkini
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved