Dewas Beberkan Kronologi Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas Batangan 1,9 Kg
Kamis, 08 April 2021 - 15:14 WIB
Berdasarkan hasil penelusuran Dewas, IGAS mengambil emas batangan tersebut tidak sekaligus dalam jumlah yang banyak. Kata Tumpak, IGAS mengambil emas batangan seberat hampir 2 kilogram tersebut di empat tempat.
"Kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua emas batangan itu adalah 1.900 gram. Jadi kurang 100 gram, hampir dua kilogram," ungkapnya.
Emas batangan yang merupakan barbuk tersebut baru ketahuan dicuri oleh IGAS pada akhir Juni 2020. Emas batangan itu ketahuan dicuri saat akan dilelang. Sebagian emas yang dicuri tersebut sudah sempat digadaikan oleh IGAS dan kemudian ditebus pada Maret 2021.
"Pada akhirnya barbuk ini bulan Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara dia menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali. Itu kronologis kejadiannya," bebernya. Baca juga: Curi Emas Barang Bukti Kasus Korupsi, KPK Laporkan Pegawainya ke Polisi
Dewas telah mengambil keputusan untuk memberhentikan IGAS sebagai pegawai KPK secara tidak hormat. Selain itu, IGAS juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian atau penggelapan.
"Kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua emas batangan itu adalah 1.900 gram. Jadi kurang 100 gram, hampir dua kilogram," ungkapnya.
Emas batangan yang merupakan barbuk tersebut baru ketahuan dicuri oleh IGAS pada akhir Juni 2020. Emas batangan itu ketahuan dicuri saat akan dilelang. Sebagian emas yang dicuri tersebut sudah sempat digadaikan oleh IGAS dan kemudian ditebus pada Maret 2021.
"Pada akhirnya barbuk ini bulan Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara dia menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali. Itu kronologis kejadiannya," bebernya. Baca juga: Curi Emas Barang Bukti Kasus Korupsi, KPK Laporkan Pegawainya ke Polisi
Dewas telah mengambil keputusan untuk memberhentikan IGAS sebagai pegawai KPK secara tidak hormat. Selain itu, IGAS juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian atau penggelapan.
(kri)
Lihat Juga :