Curi Emas Barang Bukti Kasus Korupsi, KPK Laporkan Pegawainya ke Polisi

Kamis, 08 April 2021 - 14:09 WIB
loading...
Curi Emas Barang Bukti...
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, selain dipecat, lGAS juga telah dilaporkan oleh pimpinan KPK ke pihak kepolisian. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) telah memberhentikan secara tidak hormat pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS. Ia dipecat karena terbukti mencuri emas batangan yang merupakan barang bukti (barbuk) perkara suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, selain dipecat, lGAS juga telah dilaporkan oleh pimpinan KPK ke pihak kepolisian. KPK melaporkan oknum pegawainya tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencurian atau penggelepan. "Terhadap permasalahan ini, pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jaksel. Bahkan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik polres beserta juga beberapa saksi dari sini. Jadi sidang kami tidak menghapuskan pidana, tidak. Pidana tetap jalan," kata Tumpak saat menggelar konpers di kantornya di Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021). Baca juga: Pegawai KPK Curi Barbuk Kasus Korupsi Emas 1,9 Kg, lalu Digadaikan Buat Bayar Utang

Tumpak menekankan pihaknya tidak akan ikut campur terkait proses hukum terhadap IGAS di kepolisian. Dewas pun telah mengambil sikap dengan tegas yakni, memecat oknum pegawai KPK tersebut. "Karena ini sudah merupakan pelanggaran pidana, maka disampaikan kepada aparat penegak hukum kepolisian dan karena ini juga merupakan pelanggaran etik, maka disidangkan lah tadi putusannya oleh dewas. Jadi tidak kami campur soal pidananya," ungkapnya.

Sekadar informasi, oknum pegawai Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, berinisial IGAS kedapatan mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram. Emas batangan tersebut merupakan barbuk perkara suap yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

IGAS nekat mencuri emas tersebut karena terlilit utang diduga akibat gagal dalam bisnis trading foreign exchange (forex). Oknum pegawai KPK tersebut sudah sempat menggadaikan emas hasil curiannya itu, dan mendapatkan hasil Rp900 juta. Uang Rp900 juta itu kemudian digunakan untuk membayar utangnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Berita Terkini
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Infografis
Ketakutan Resesi AS,...
Ketakutan Resesi AS, Harga Emas ke Rekor Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved