Kasus Korupsi Bansos Corona, Ahli: PPK Punya Kewenangan Penuh Menunjuk Vendor

Kamis, 08 April 2021 - 13:25 WIB
Dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 (virus Corona) di Kemensos. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Ahli Hukum dalam bidang Pengadaan Barang dan Jasa dari Universitas Trisakti Anna Maria Tri Anggraini menegaskan, mekanisme penunjukkan langsung terhadap vendor pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kewenangan penuh dari pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca juga: Kasus Bansos Corona, KPK Perpanjang Penahanan Mantan PPK Kemensos



Menurut Anna dalam keadaan darurat, PPK dapat menunjuk langsung vendor atau orang untuk mengadakan barang dengan tujuan agar barang tersebut bisa diperoleh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

"PPK dalam hal ini mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan seseorang menjadi vendor (pengadaan barang dan jasa)," ujar Anna dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bansos Covid-19 dengan Terdakwa Hari Van Sidabuke di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: KPK Soroti Akurasi Data Penerima Bansos Corona 2021

Diketahui, dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 (virus Corona) di Kemensos, PPK pengadaan barang/jasa bansos sembako dalam rangka penanganan Corona di Kemensos Tahun 2020 saat itu dijabat oleh Mateus Joko Santoso (MJS).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!